Anak Kandung Almarhum Abner Ndun Sebagai Ahli Waris Sah Datangi Kantor Lurah Maulafa Ada Apa ?!

Berita investigasinews.id. NTT - Tiga orang yang terdiri dari, Simon Ndun(38) Paulus Ndun(42) dan Maria Ndun(35) yang merupakan anak kandung sekaligus sebagai ahli waris dari almarhum Abner Ndun, mendatangi Kantor Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Senin(7/7/2025)

Kedatangan mereka adalah untuk bertemu langsung dengan Lurah Maulafa, Yanto Sapay, hal tersebut dilakukan karena beberapa waktu yang lalu saat Paulus Ndun datang ke Kantor Kelurahan Maulafa, untuk meminta surat pelepasan hak(PH) untuk Maria Ndun atas sebidang tanah yang mereka yakini sebagai hak waris yang mereka punya, sebagai ahli waris yang sah dari alm orang tua mereka, namun Lurah belum bersedia tandatangan, dengan alasan ada pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik atas tanah tersebut.

Masih Menurut penuturan Simon Ndun kepada media, bahwa dirinya bersama kedua saudaranya sengaja datang dan ingin bertemu dengan Lurah karena ingin tahu apa alasannya sehingga kelurahan keberatan mengeluarkan PH yang harusnya tidak ada masalah karena mereka merupakan anak kandung langsung dari almarhum Abner Ndun.

"Yea kami harus datang ke kelurahan dan mendengar langsung penjelasan dari Pak Lurah Maulafa, menyangkut alasan kenapa beliau terkesan keberatan tandatangani surat pelepasan hak atas obyek tanah yang jelas-jelas adalah milik kami, kami ini anak kandung almarhum Abner Ndun, tanah tersebut adalah warisan dari orang tua kami, hal itu bisa dibuktikan karena kami sebagai anak-anaknya pegang surat ahli waris bukti pajak, selain itu semua orang juga mengakui bahwa itu memang tanah kami" tegas Simon.

Dirinya juga menambahkan bahwa kalau ada pihak-pihak lain yang kemudian mengaku bahwa itu tanah merupakan mereka punya maka silahkan tunjukkan bukti-buktinya.

"Jadi saya pikir Pak Lurah sebenarnya tidak punya alasan untuk tidak tandatangani surat pelepasan hak(PH) dari kami, kalaupun ada pihak yang keberatan dan merasa dirugikan atas tanah tersebut harusnya itu kami ini orangnya, sedangkan orang lain hanya klaim tanpa ada alas bukti, karena itu tadi saya meminta kepada Pak Lurah agar hadirkan siapa pihak lain yang dimaksud lalu kita duduk bersama di depan Lurah, Bhabinkamtibmas juga Bhabinsa serta tokoh masyarakat dan para sesepuh yang bisa menjadi saksi sejarah atas tanah tersebut, supaya semuanya menjadi terang benderang, jujur kami sangat terganggu masak kami selama ini sebagai ahli waris yang sah lalu tiba-tiba saat butuh PH untuk mau urus sertifikat tanah kami sendiri terhalang oleh klaim dari pihak lain yang kami tidak pernah kenal" tambah Simon.

Sementara itu Lurah Maulafa, Yanto Sapay, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas sebagai lurah, maka pihaknya perlu juga mendengar semua pihak, memang ada keluarga Ndun yang datang meminta surat pelepasan hak (PH) tapi ketika juga ada pihak yang menyatakan bahwa itu tanah juga mereka punya, maka persoalan itu harus diselesaikan terlebih dulu.

"Sebagai Lurah tentu saya tidak bisa bertindak sembarangan semua harus melalui mekanisme yang ada, sebenarnya sama sekali tidak ada maksud atau kepentingan apa-apa, tidak juga ada maksud mempersulit warga yang hendak minta tandatangan surat, tetapi dalam hal ini karena ada pihak lain yang juga mengklaim bahwa itu tanah mereka punya, maka saya tentu tidak boleh mengabaikan itu, karena itu kami tadi sudah diskusi saya juga sudah mendengar pemaparan sejarah tentang asal usul tanah dari keluarga Ndun maka saya putuskan dalam waktu satu atau dua hari ini, kami akan panggil semua pihak untuk kita mediasi, silahkan nanti masing-masing pihak perlihatkan bukti yang mereka miliki bahwa mereka yang lebih berhak atas tanah tersebut, harapan kami tentu dengan demikian persoalan ini akan cepat terselesaikan, kami juga persilahkan kepada semua pihak jika memang ada yang masih merasa tidak puas maka silahkan tempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara kita ini" Pungkas Yanto. (Arifin)

Editor : Nugik Ramadhan

Berita Terbaru