Penimbunan Solar Subsidi di Koya Tondano Masih Berlangsung, Aparat Diduga Tutup Mata

Aktivitas penimbunan BBM berjenis solar di pekuburan Koya Tondano
Aktivitas penimbunan BBM berjenis solar di pekuburan Koya Tondano

Beritainvestigasinews.id. Minahasa,-Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal kembali mencuat di Desa Koya, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.

Meski pemilik gudang mengklaim bahwa aktivitas penimbunan telah dihentikan sejak empat bulan terakhir, fakta di lapangan membuktikan sebaliknya. Pada Sabtu (5/7/2025), tim media Beritainvestigasinews.id menemukan bahwa aktivitas pengisian dan pengangkutan solar subsidi masih terus berlangsung.

Baca Juga: “Dugaan Setoran ke Aparat Terkuak, Renaldi dan Frenli Sebut Bisnis Solar Ilegal Berjalan Tanpa Hambatan”

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah armada truk bebas mengisi solar subsidi di SPBU Boulevard Tondano dan diduga kuat kembali menimbunnya di lokasi gudang lama yang sebelumnya disebut telah "vakum". Ironisnya, aparat penegak hukum baik dari Polres Minahasa maupun Polda Sulawesi Utara belum menunjukkan langkah tegas terkait kasus ini.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sopir truk menyebutkan bahwa sang pemilik gudang masih berada di rumahnya. Namun untuk menghindari sorotan media, operasional penimbunan diduga telah dipindahkan ke lokasi lain. "Kami hanya menyewa lahan untuk menampung solar dan menjual secara eceran," kilah salah satu sopir kepada awak media.

Baca Juga: Polri Dorong Binmas Jadi Ujung Tombak: Antara Strategi Membangun Kepercayaan dan Tantangan Realitas di Lapangan

Upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap pihak berwenang pun tidak membuahkan hasil. Ketiadaan tanggapan dari aparat kian memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini dibiarkan dan bahkan terlindungi oleh oknum-oknum tertentu.

Padahal, praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, menyebutkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga: Mafia Solar Tondano Kian Menggila: Komitmen Kapolres Minahasa Dipertanyakan, Dugaan “Main Mata” Aparat Mencuat

Tindakan ilegal ini tak hanya merugikan negara secara finansial, namun juga mencederai keadilan sosial, karena mengorbankan hak masyarakat kecil untuk mendapatkan akses BBM bersubsidi. Keengganan aparat untuk bertindak patut dipertanyakan dan menjadi catatan kritis terhadap integritas penegakan hukum di daerah ini.

Publik kini menanti langkah nyata dari aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan ini secara profesional dan transparan.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Berita Terbaru