Pemerintah Tidak Pernah Melarang Pick Up Masuk Kota, Tapi Pahami Aturannya

avatar Arifin Imron

Berita investigasinews.id - NTT, -  Demikian disampaikan oleh Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, dalam keterangan persnya didepan para awak media, Wagub NTT menyebut dengan tegas bahwa pemerintah tidak pernah ada maksud menyengsarakan rakyatnya.

"Kendaraan pick up tidak pernah dilarang untuk masuk kota, artinya kendaraan yang membawa barang atau hasil bumi atau sembako, dari luar itu tidak dilarang untuk masuk kota, namun dibatasi maksimal lima orang penumpang, tidak boleh lebih dari itu karena jika lebih yang lainnya harus naik angkutan kota(bemo)

Jadi sesuai dengan aturan bahwa kalau pick up dari Luar kota misalnya pick up Oesao, maka bila dia membawa penumpang maka harus diturunkan di Noelbaki dan dilanjut para penumpangnya diangkut oleh angkot" tegas Wagub.

Lebih lanjut orang nomor dua di Pemprov NTT ini menyatakan bahwa Pemerintah tidak pernah ada niat membatasi atau melarang sopir pick up untuk beroperasi, karena memang tidak ada kepentingannya.

"kami sebagai pemerintah tidak ada untungnya melarang atau membatasi aktifitas para sopir pick up, intinya kami pemerintah hanya ingin bersikap adil dan mempertimbangkan masalah kenyamanan dan keselamatan para pengguna jasa pick up.

jadi peraturan ini dibuat juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, jadi kalau sopir beranggapan bahwa pemerintah melarang pick up beroperasi itu salah, semua dilakukan adalah karena memperhatikan faktor keadilan faktor keselamatan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan" tambahnya.

Wagub juga memberikan warning jangan lagi ada demo sampai anarkis dan merusak karena pasti akan diproses sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

"Kalau mau menyampaikan pendapat sampaikan baik-baik tidak perlu ada pengerahan masa yang dapat berpotensi anarkis, pemerintah siap menerima keluhan tapi caranya sampaikan dengan bijak jangan ada pengrusakan, kalau itu terjadi tentu kami tidak akan segan-segan untuk memproses sesuai aturan undang-undang yang berlaku" pungkasnya. (Arifin)

Berita Terbaru