Beritainvestigasinews.id | PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap APH (25), warga Sidomukti, Pandaan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Pandaan, pada Jumat (8/8/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka lain berinisial K, MA, dan DA. “APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Berdasarkan penyelidikan, keterlibatan APH terungkap setelah penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba. Saat penggeledahan, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, dua ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMPN 1 Bangil
APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap DPO Narkoba, Amankan Total 15,299 Gram Sabu
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan tegas demi melindungi generasi muda Pasuruan,” tegasnya.
Editor : Nugik Ramadhan