Hutan Penelitian Disulap Jadi Tambang: Skandal PETI di Kebun Raya Megawati

avatar Romeo

Beritainvestigasinews.id. Mitra,- Kawasan konservasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kini berada di ambang kerusakan parah. Sejumlah aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) marak terjadi, mengancam fungsi kawasan yang seharusnya dijaga sebagai hutan dengan tujuan khusus untuk pendidikan dan penelitian lingkungan.

Investigasi media Beritainvestigasinews.id mengungkap adanya keterlibatan oknum berinisial HK alias Heri dan EK alias Eming yang diduga kuat menjadi pengendali operasi tambang ilegal tersebut. Akibat aktivitas haram ini, negara diperkirakan telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Kapolda Sulut Tarik Kasus Drag Race Maut Kotamobagu: Jika Ada Unsur Pidana, Kami Tindak!

Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, Jonathan Mogonta, menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No: 175/Menhut-II/2014, kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai hutan penelitian dan pendidikan lingkungan. Oleh karena itu, seluruh aktivitas penambangan di dalamnya jelas dilarang.

Secara hukum, praktik tambang ilegal ini melanggar sejumlah undang-undang, antara lain:

Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga: Dinilai Presisi dan Tanpa Sekat, Kapolres Boltim AKBP Golfried Pakpahan Tuai Apresiasi KBPP Polri

Pasal 89 UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Dedy Rundengan Tegaskan WPR Harus Berangkat dari Keberadaan Tambang Rakyat


Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku maupun oknum yang terlibat. Aktivitas penambangan ilegal tetap berlangsung, mempercepat kerusakan hutan dan mengancam keberlangsungan Kebun Raya Megawati sebagai kawasan konservasi bernilai edukasi tinggi.

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera turun tangan. Mereka meminta penyelidikan menyeluruh dan tindakan hukum tanpa pandang bulu demi menyelamatkan kekayaan alam Ratatotok yang kian tergerus.

Berita Terbaru