Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Polrestabes Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam operasi penindakan yang digelar sepanjang Juli hingga Agustus 2025.
Sebanyak 49 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus. Dari jumlah tersebut, 47 laki-laki dan 2 perempuan diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, saat jumpa pres menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku yang masih nekat beraksi. Sebagaimana yang selalu saya sampaikan, curanmor ini masih saja terjadi meskipun sudah dilakukan langkah-langkah preventif.
"Namun demikian, untuk para pelaku yang masih berani beraksi, kami tegaskan tindakan tegas terukur akan diterapkan. Kalau perlu dilakukan upaya penembakan, silakan dilakukan secara terukur,”ujar Kombes Pol Dr. Luthfi Sulistiasan, Rabu (27/8/2025).
Pengungkapan kasus ini, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan tersebut akan dikembalikan secara gratis kepada pemilik tanpa biaya sepeser pun. enam unit motor akan diserahkan langsung kepada korban di Mapolrestabes Surabaya.
"Untuk sisanya akan diantarkan ke rumah masing-masing oleh tim Satreskrim. Pemilik cukup menyiapkan laporan kehilangan dan kelengkapan surat kendaraan. Kemudian semua proses pengembalian ini gratis. Tidak ada biaya. Kami ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, "ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, dari total 49 tersangka, 10 orang di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara namun kembali beraksi. Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian. Kami berkomitmen memberikan hukuman berat agar para pelaku jera. Aparat juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan vonis hukum sesuai perbuatan para pelaku.
"Mengingatkan masyarakat agar aktif menjaga keamanan lingkungan. Salah satu langkah sederhana namun efektif adalah menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor. Banyak pelaku curanmor urung melakukan aksi jika motor memakai kunci ganda, karena mereka selalu menghitung waktu. Jika lebih dari tiga menit tidak bisa, mereka pindah sasaran,”tegasnya.
Baca Juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran
Kombes Pol Dr. Luthfi menambahkan, selain itu, program Kampung Pancasila yang digagas Pemkot Surabaya juga diharapkan menjadi benteng masyarakat dalam memperkuat pengawasan lingkungan. Penangkapan 49 pelaku curanmor ini menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya tidak main-main dalam memberantas kejahatan jalanan.
"Dengan pengembalian motor secara gratis kepada korban, masyarakat diharapkan semakin percaya terhadap aparat penegak hukum. Polisi juga mengajak seluruh warga Kota Pahlawan untuk terus meningkatkan kewaspadaan agar aksi curanmor dapat ditekan semaksimal mungkin,"pungkas orang nomer satu di Mapolrestabes Surabaya.
Barang bukti yang di amankan Polisi antara lain yaitu, Total Roda dia 17 Unit kendaraan motor.STNK dan BPKB 10 Buah. Pinjam Pakai sebanyak 3 Unit Kunci pas 1 Buah, Kunci leter T/Y/L 13 Buah. Sedangkan Anak kunci 7 Buah, Kunci kontak 6 Buah, HP 1 Unit, Sajam 1 Bilah dan Tas 1 Buah.
Ancaman Pasal 363 KUHP Pencurian yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, atau diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian, jabatan palsu termasuk pencurian dengan pemberatan diancam paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga: Aksi Curanmor di Simolawang Gang 6 Surabaya, Honda Beat Milik Warga Digasak Pelaku
(red)
Editor : Nugik Ramadhan