BeritaInvestigasiNews.id. Boltim,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kian masif dan sulit diberantas. Lokasi hutan lindung di kawasan Pegunungan Simbalang, Kecamatan Kotabunan, kini berada di ambang kehancuran akibat eksploitasi tambang ilegal yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha bernama AN alias Nembayang alias Ko Fanny.
Informasi yang diperoleh redaksi dari sumber intelijen menyebutkan, lokasi hutan lindung tersebut kini dikuasai Ko Fanny, pemain tambang yang menutupi aktivitasnya dengan berpura-pura membuka rumah toko di wilayah Boltim. Bukti foto terbaru yang diperoleh warga memperlihatkan dua unit alat berat jenis excavator CAT PC 320 sedang aktif beroperasi di lokasi.
Baca Juga: Korupsi dan Mangkir Kerja Berujung Pemecatan, Pemkot Manado Kirim Pesan Keras ke ASN
“Alat berat masuk melalui Desa Bukaka. Itu dikelola Ko Fany. Itu sudah jelas berada di kawasan hutan lindung,” ungkap seorang warga Bukaka berinisial JN, Kamis (11/9/2025).
Menurut warga, aktivitas PETI tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan terakhir. Pemilik tambang ilegal ini bahkan dikaitkan dengan jaringan pengusaha tambang di Bolaang Mongondow Raya (BMR). “Informasinya mereka sebelumnya beroperasi di lokasi Adow, Kabupaten Bolsel,” beber JN.
Ironisnya, aktivitas tambang ini tidak hanya merusak hutan, tetapi juga sudah menjebol aliran sungai di kawasan Kotabunan. Kondisi itu memicu kekhawatiran warga akan dampak bencana ekologis yang mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak kepolisian dan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Sulut, mengingat ini adalah kawasan hutan lindung,” tegas JN.
Baca Juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Polres Boltim terkait aktivitas PETI tersebut.
Sebagai catatan, aktivitas pertambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, karena berada di kawasan hutan lindung, pelaku juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo