BeritaInvestigasiNews.id. Bolmong,-Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perkebunan Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kian menggila. Investor luar daerah kini masuk membawa alat berat jenis excavator untuk mengeruk isi perut bumi, menandai ekspansi masif tanpa mengindahkan regulasi hukum.
Hasil investigasi media BeritaInvestigasiNews.id, Kamis (11/9/2025), mengungkap bahwa kegiatan eksploitasi emas di lokasi tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Mirisnya, para cukong dan pemodal tampak leluasa beroperasi, seolah mendapat perlindungan dari “tangan tak terlihat”.
Baca Juga: Polresta Manado Bongkar Korupsi Proyek Tanggul Malalayang, Tiga Tersangka, Dua Resmi Ditahan
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) menjadi pemicu suburnya aktivitas ilegal ini. Isu yang beredar bahkan menyebut pelaku PETI telah menjalin koordinasi dengan oknum tertentu di lingkup APH, sehingga penindakan tak kunjung dilakukan.
Tak hanya melanggar hukum, aktivitas PETI Oboy juga mengancam keberlangsungan lingkungan. Metode open pit yang digunakan disinyalir memanfaatkan zat kimia berbahaya seperti karbon, kapur, dan sianida, yang berpotensi mencemari tanah, air, hingga mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, ini soal masa depan ekosistem dan nasib generasi mendatang,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Baca Juga: Frangky Tintingon Kawal Ketat Stabilitas Pangan Sulut: Harga Beras Aman, Pasokan Terkendali
Lebih jauh, keuntungan tambang ilegal ini hanya dirasakan segelintir pihak: pemilik lahan, pemodal, dan kelompok pekerja tertentu. Negara kehilangan potensi pendapatan, sementara masyarakat luas menanggung risiko jangka panjang berupa kerusakan lingkungan yang tak ternilai.
Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, secara tegas melalui Pasal 158 menyebut bahwa:
"Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR atau izin lain) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."
Namun sayangnya, ancaman hukum ini seakan tak bergigi di hadapan aktivitas PETI Oboy yang terus berjalan bebas.
Pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum didesak tidak menutup mata. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan, bukan hanya demi tegaknya supremasi hukum, tetapi juga untuk melindungi hak hidup masyarakat serta kelestarian lingkungan Bolmong.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo