Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2025-2040 Disahkan

avatar Taufik

Wabup Sampang Hadiri Paripurna Pengesahan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah

 

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sampang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025

Beritainvestigasinews.id _ Sampang - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rudi Kurniawan, Wakil Ketua II didampingi Wakil Ketua III, pimpin Rapat Paripurna, di Gedung DPRD kabupaten Sampang, Kamis (11/09/2025) siang.

Rapat beragendakan pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2025-2040, dibacakan Wakil Bupati Sampang.

H. Ahmad Mahfudz mengatakan, Kabupaten Sampang memiliki potensi kepariwisataan berupa daya tarik wisata alam, wisata budaya/sejarah dan wisata religi yang memerlukan pengembangan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan potensi kekayaan daerah.

Baca Juga: DPRD Sampang Gelar Paripurna APBD 2025, Pemkab Komitmen Perkuat Sinergi

“Raperda Kabupaten Sampang tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2025-2040 ini juga sekaligus mencabut Perda Nomor 7 tahun 2025 tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2025-2040,” kata H. Ahmad Mahfudz.

Ia mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sampang atas saran, dukungan serta fasilitasi pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga: DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Penyampaian LHP BPK

“Dengan dibentuknya Perda diharapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan, arah kebijakan dan strategi dalam pembangunan kepariwisataan daerah,” kata Ra.Wabup.

Pada rapat paripurna ini juga diagendakan pengumuman nama-nama anggota pansus PAD. Turut hadir Forkompinda, staf ahli dan asisten serta sejumlah kepala SKPD, OPD dan Camat.

Berita Terbaru