Beritainvestigasinews.id, Lubuklinggau - Walikota Lubuklinggau H.Rahmat Hidayat.M.Ikom ( Yopi Karim ) meninjau kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dihalaman gedung kesenian serta melakukan sidak kepasar inpres Kota Lubuklinggau, Sabtu ( 27/9/2025)
Bulog menyalurkan 2 ton beras dalam kemasan 5 kilogram pada kegiatan GPM beras kemasan 5 kilogram dijual kepada masyarakat dengan harga lebih murah dan terjangkau dibandingkan harga pasar.
H Rachmat Hidayat menegaskan, Program GPM sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok di tengah tingginya harga pangan.
“Melalui GPM, masyarakat dapat membeli kebutuhan pangan dengan harga lebih murah dari pasar. Ini adalah salah satu upaya kita untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya.
Setelah menghadiri kegiatan acara GPM, WaliKota melanjutkan agenda dengan sidak ke Pasar Impres.
Didalam kegiatan sidaknya tinjauan wako menerima sejumlah keluhan dari para pedagang maupun pelaku UMKM, mulai dari tingginya harga sembako hingga adanya pungutan tidak resmi di pasar.
Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2025 mendatang seluruh pungutan liar di pasar ditiadakan, kecuali karcis (Pungutan) resmi yang telah ditetapkan Disperindag.
“Kami sudah menyiapkan anggaran untuk jasa keamanan. Jadi sebelum ada perubahan, harga karcis tetap Rp3.000. Tidak ada lagi pungutan lain di luar ketentuan resmi,” tegasnya.
Wali Kota juga menyoroti kondisi Pasar Inpres yang dinilai sudah tidak layak. Ia menyampaikan bahwa Pemkot Lubuk Linggau telah menyiapkan rencana pembangunan ulang pasar dengan konsep semi modern pada tahun 2026 mendatang.
“konsep pasar inpres ini kedepannya akan dibuat semi modern dengan pemisahan antara pasar basah dan pasar kering agar lebih tertata. Pedagang kios juga akan ditempatkan secara terpisah sesuai peruntukan. Dengan kondisi tersebut, InsyaAllah Pasar Inpres ke depan akan lebih representatif dan menjadi pusat perdagangan yang dikenal luas,” terang Wali Kota.
Ia menambahkan, Pemkot juga akan membahas lebih lanjut bersama DPRD untuk memperkuat regulasi melalui peraturan daerah (perda), terutama terkait pengelolaan kios dan besaran biaya sewa, agar lebih sesuai dengan kemampuan pedagang.
D.Efriyanto.
Editor : Nugik Ramadhan