BeritaInvestigasiNews.id. Bolmut,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Melalui operasi cermat dan terukur, tim Reskrim berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 09.30 WITA.
Pengungkapan bermula dari hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di SPBU Boroko. Tim mendapati sejumlah kendaraan yang secara rutin membeli solar dalam jumlah besar. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan dua truk yang terparkir di rumah seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang.
Baca Juga: “BBM Subsidi Ditimbun di Tengah Kota: Polresta Manado Bongkar Jaringan Solar Ilegal di Singkil”
Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua tangki modifikasi berkapasitas 190 dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total sekitar 304 liter. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ini telah berlangsung selama enam bulan dengan modus penggunaan barcode kendaraan milik orang lain untuk membeli solar bersubsidi, yang kemudian dijual kembali seharga Rp9.000 per liter.
Salah satu pembeli berinisial IM mengaku menggunakan solar tersebut untuk mengoperasikan mesin sawmill (pabrik kayu). Dari pengakuan AAC, solar dibeli dari tiga petugas SPBU berbeda pada 3, 4, dan 5 Oktober 2025, masing-masing sebanyak 100 liter per hari.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Toyota Rino warna merah, dua tangki rakitan, serta belasan galon berisi solar. Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bolmut untuk penyidikan lanjutan.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas ketajaman dan kecepatan kerja tim Satreskrim.
Baca Juga: Polsek Malalayang Jadi Sorotan Positif, Wujudkan Pelayanan Humanis dan Profesional
“Tindakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dengan melanggar hukum,” tegas Kapolres, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan semakin diperketat melalui kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan pengelola SPBU, guna menutup celah penyimpangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario V. Sopacoly menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berkembang.
Baca Juga: Polres Tomohon Bongkar Penimbunan 1.500 Liter Solar Subsidi di Minahasa: Empat Pelaku Ditangkap
“Kami mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang membantu proses pembelian BBM di SPBU. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.
IPTU Mario juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan dari praktik ilegal semacam ini.
“Ini menjadi peringatan keras. Penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi adalah tindak pidana yang merugikan negara dan rakyat kecil,” pungkasnya.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo