Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pengeroyokan, Dua Pelaku Diamankan

Beritainvestigasinews.id, Bangkalan – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Kasus ini melibatkan korban berinisial MK (40) dan dua tersangka masing-masing berinisial RY (21) serta MR (42).

Peristiwa bermula ketika korban MK menerima informasi bahwa anaknya yang masih berusia 5 tahun mengalami pemukulan oleh seorang pria lanjut usia berinisial S (83). Mengetahui hal tersebut, korban kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak keluarga pelaku pemukulan tersebut.

Namun, situasi memanas dan berujung pada tindakan pengeroyokan terhadap korban MK oleh dua orang pelaku, yakni RY dan MR. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Kasus ini sempat viral di berbagai media online dan media sosial, sehingga menarik perhatian masyarakat. Menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang, Polres Bangkalan bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Kapolres Bangkalan melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa kedua tersangka kini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengeroyokan dan saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, disebutkan bahwa jumlah pelaku di lokasi kejadian diduga lebih dari dua orang. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.

Sementara itu, korban berusia 5 tahun dan ibunya, MK, masih menjalani pemulihan akibat insiden tersebut. Polres Bangkalan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. 

 

Rohman 

Editor : Nugik Ramadhan

Berita Terbaru