Pernyataan Jaksa Buka Peluang Bebas, Tak Satu Rupiah Dana Hibah GMIM Masuk ke Kantong Pribadi Terdakwa

avatar Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInveetigasiNews.id. Sulut,- Persidangan kasus dana hibah GMIM yang menyeret lima tokoh gereja dan pejabat teras Sulawesi Utara mulai menunjukkan arah terang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada satu rupiah pun dana hibah Rp8,9 miliar yang masuk ke kantong pribadi para terdakwa, yakni Pnt Gamy Kawatu, Jeffry Korengkeng, Pdt Hein Arina, Pnt Fereydi Kaligis, dan Steve Kepel.

Pernyataan itu sontak menjadi sorotan publik, karena memperkuat kemungkinan bahwa kelima terdakwa berpeluang besar untuk bebas, mengingat seluruh dana hibah tersebut terbukti digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan dan pembangunan gereja GMIM.

Baca Juga: Hukum Tak Boleh Terus Ditunda: PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52 yang Mandek Dua Dekade

“Saya ikuti perkembangan, kesalahan dana hibah ini administratif. Mereka kans bebas. Karena banyak kasus di pengadilan, bila kerugian negara sudah dikembalikan, terdakwanya bebas. Apalagi ini hanya kesalahan administratif. Yang mulia hakim pasti akan memutuskan dengan seadil-adilnya,” ujar praktisi hukum Andi S. SH, memberikan pandangan hukum terkait kasus ini.

Ia menegaskan, dalam UU Tipikor dan KUHP, unsur “barangsiapa” atau “setiap orang” hanya berlaku bagi pelaku yang secara pribadi menikmati atau memperkaya diri dari uang negara. Namun, dari pernyataan jaksa sendiri, tidak ada aliran dana ke rekening pribadi maupun penggunaan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Selain itu, Andi menyoroti penyitaan uang sebesar Rp5,2 miliar yang sebagian besar bersumber dari dana sentralisasi atau uang persembahan sekitar 827 ribu jemaat GMIM.

“Dalam ketentuan hukum, uang yang dapat disita hanyalah hasil kejahatan atau yang akan digunakan untuk perbuatan jahat. Pertanyaannya, apakah uang persembahan itu hasil dari kejahatan? Atau akan digunakan untuk kejahatan? Ini uang derma jemaat,” tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Pingkan Gerungan, yang sempat menjadi ketua tim JPU, mengakui dalam pembacaan dakwaan bahwa kelima terdakwa tidak menerima aliran dana secara pribadi.

Baca Juga: Ketua PAMI Perjuangan Desak Kejaksaan Telusuri Proyek SPAM Lotta Rp67,8 Miliar

“Lima terdakwa tidak menerima aliran dana secara pribadi, baik untuk kegiatan pribadi maupun ke rekening pribadi. Namun di situ ada konflik of interest,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, pada sidang Senin (27/10/2025), JPU menghadirkan Dr. Priya Djatmika, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum seseorang.

“Termasuk bila seseorang menjalankan perintah atasan yang berwenang, seperti bupati memerintahkan sekretaris daerah,” paparnya.

Baca Juga: Suhu Hukum Sulut Memanas: Ketua PN Manado Desak Polda Tuntaskan Kasus Corner52!

Selain itu, Ahli Agama Marvel Kawatu turut memberikan keterangan mengenai sistem pemerintahan gereja GMIM yang menganut sistem sinodal presbiterial, di mana keputusan diambil melalui mekanisme kolektif dalam sidang sinode.

“Pembangunan fisik sekolah dan gereja adalah bentuk dukungan terhadap pemerintah. Ditjen Bimas Kristen Protestan mendukung itu, tetapi tidak mencampuri keputusan internal gereja,” jelasnya.

Dengan rangkaian fakta persidangan tersebut, banyak pihak menilai bahwa perkara dana hibah GMIM ini lebih bersifat administratif ketimbang pidana korupsi. Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini apakah keadilan akan berpihak pada fakta, bukan sekadar tafsir.

Berita Terbaru