Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kos ASRI

avatar Yayuk

Tulungagung, Beritainvestigasinews.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos wilayah Kelurahan Tretek, Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 03 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan adanya kehilangan satu unit sepeda motor milik pelapor bernama Nadia Hera Mawarni, warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman.

Baca Juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Kos ASRI Kelurahan Tretek. Sebelumnya, pada pukul 07.30 WIB pelapor memarkir sepeda motornya jenis Yamaha MIO warna merah marun dengan nomor polisi S 2183 NAF di halaman kos dalam keadaan kunci masih menempel saat mengantar roti kepada temannya yang tinggal di tempat tersebut.

Usai menyelesaikan tugas kuliah di dalam kamar kos, pelapor terkejut mendapati motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua pelaku masing-masing berinisial RBS (28) warga Kelurahan Sambirejo Kabupaten Trenggalek dan JA (36) warga Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

“Kedua pelaku di amankan di salah satu kamar kos yang sama dengan lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah digadaikan di wilayah Trenggalek,” terang Kapolsek Tulungagung Kota AKP Puji Hartanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang, Kamis (06/11/2025).

Baca Juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran 

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut, lalu mengamankannya bersama kedua terduga pelaku ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk proses hukum lebih lanjut”, sambungnya.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polsek Tulungagung Kota dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dengan adanya peristiwa ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan memastikan kunci motor tidak tertinggal guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa. 

Baca Juga: Aksi Curanmor di Simolawang Gang 6 Surabaya, Honda Beat Milik Warga Digasak Pelaku

 

Yayuk

Berita Terbaru