Proyek 1 Milyar Revitalisasi SMP 10 Satap Simpang Hilir Dari Kemendikdasmen, Kini Menyeret Nama Seorang Kadus Aktif

avatar Redaksi

Kayong Utara, Beritainvestigasinews.id - Berawal dari laporan warga desa mata jaya kecamatan Simpang hilir kabupaten kayong utara kalimantan barat, Bahwa ada kegiatan pembangunan gedung SMP 10 air manis desa matan jaya

Terkait konsultan pengawas (fasilitator) yang bertugas pada pekerjaan tersebut di ketahui jarang turun ke lokasi yang mana membuat pihak pelaksana (sekolah/komite) susah berkoordasi, yang dikhawatirkan berpontensi mengakibatkan pembangunan tidak sesuai perencanaan dan berakibat menimbulkan kerugian negara, Ujar Warga yang nama nya tidak mau di sebutkan.

Saat Di konfirmasi awak media Beritainvestigasinews.id - Sabtu (15/11/2025) 12: 21 wib 

Diakui VKY memanang benar saya pengawas yang di SK kan oleh pihak kementerian, Soal Gaji atau honor pakai termen.

Terkait kegiatan tersebut itu proyek Swakelola dari kementerian pendidikan dasar dan menengah.

Di tanya soal keterlibatan langsung dalam proyek swakelola selaku pengawas, sebelum nya apakah pak kadus Vky tahu bahwa seorang perangkat desa tidak boleh ikut serta dalam rangkaian proyek pemerintah, cukup mengawasi tidak boleh Terima hasil keuntungan proyek.

Vky menjawab dari kementerian juga tidak mempertanyakan status saya, dan saya juga tidak memberi tahu status saya selaku kepala dusun aktif, Terang kadus.

Lebih lanjut, Konfirmasi mengarah ke kepala dinas SP3APMD ANDRE menjelaskan menjadi seorang konsultan pengawas (fasilitator) Kadus Aktif yang mana sesuai aturan seorang kadus tidak diperbolahkan dengan bmaksud “pengawas proyek” adalah mengawasi kegiatan proyek (monitoring, pengendalian), dalam beberapa kasus perangkat desa boleh terlibat di bagian pengawasan administrasi atau keuangan.

misalnya sebagai bagian dari pengelolaan keuangan desa menurut Permendagri), asalkan tidak terjadi konflik kepentingan atau mengambil keuntungan proyek secara langsung.

Tapi kalau maksud “pengawas proyek” berarti kontraktor / pelaksana teknis pembangunan (misalnya memborong tender, menjadi pemborong pekerjaan), maka perangkat desa seperti kepala dusun aktif dilarang untuk ambil peran kegiatan menurut regulasi terkait proyek APBN.

Risiko Hukum Jika Melanggar

perangkat desa tetap menjadi pelaksana proyek dan mendapat keuntungan pribadi, bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana. Kata Andre

Ia juga menambah kan, Selain itu peran ganda (menjadi pejabat sekaligus pelaksana proyek) bisa merusak kepercayaan masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa.

Kesimpulan nya 

Tidak sepenuhnya boleh — banyak regulasi melarang perangkat desa menjadi pelaksana proyek pembangunan yang bersumber dari dana APBN jika perannya sebagai kontraktor pemborong atau pengawas.

Tapi untuk fungsi pengawasan administratif atau bagian dari manajemen keuangan desa, perangkat desa bisa terlibat (misalnya dalam PPKD), asalkan sesuai regulasi dan tidak menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi ilegal.

Namun Jika ada indikasi perangkat desa yang “mengawasi tapi juga mendapatkan keuntungan dari proyek.

maka kami dari SP3PAMD akan memanggil yang bersangkutan serta kepala desa.

jika terbukti melanggar aturan, tidak menutup kemungkinan tindakan pemecatan kepada oknum kadus nya, Tutup Andre (Juminggu)

Berita Terbaru