Trenggalek, Beritainvestigasinews.id — Praktik perjudian sabung ayam kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Trenggalek. Bertempat di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, arena judi beroperasi secara terbuka tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum. Senin (24/11/2025).
Hampir tiap hari Kegiatan berlangsung dari siang hingga malam hari, dengan kerumunan penjudi dan parkiran kendaraan bermotor yang memadati lokasi—indikasi kuat bahwa kegiatan ini berjalan normal, tanpa hambatan berarti dari aparat.
Ironisnya, lokasi tersebut sebelumnya telah diberitakan dan sempat ditutup sementara. Namun hanya berselang beberapa hari, arena kembali dibuka dan kembali beroperasi. Situasi ini memicu pertanyaan tajam dari masyarakat: di mana keberpihakan aparat? Adakah hukum yang benar-benar ditegakkan?.
Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta. Namun, di Trenggalek, penegakan hukum tampaknya tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan di kalangan warga. Banyak yang menduga adanya pembiaran atau bahkan ‘main mata’ antara pengelola arena judi dan oknum penegak hukum. Jika tudingan ini benar, maka ini bukan hanya masalah pelanggaran hukum, tetapi juga soal integritas institusi.
Lebih dari sekadar meresahkan, perjudian dapat merusak moral masyarakat, memicu konflik sosial, dan membuka jalan bagi kejahatan lainnya. Ketika aparat diam dan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terkikis habis.
Masyarakat kini mendesak tindakan nyata dari Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri. Penindakan tegas harus segera dilakukan. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir pihak. Publik menanti bukti, bukan janji.
Baca Juga: Sabung Ayam Makin Marak, Polsek Jenggawah Tak Ada Nyali
Red
Editor : Nugik Ramadhan