Warga Sampang Terpaksa "Ngelos" Listrik Akibat Janji PLN 

avatar Berita Investigasi
Foto : Kantor PLN Cabang Sampang
Foto : Kantor PLN Cabang Sampang

Betitainvestigasinews.id || Sampang  – Pelayanan kelistrikan di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi sorotan menyusul dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sampang. Kasus ini bermula dari pemindahan trafo di Dusun Seteran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, pada tahun 2023 yang hingga kini belum dikembalikan.

​Ketiadaan trafo tersebut membuat ratusan warga Desa Bajrasokah hidup dalam ketidakpastian hukum dan bahaya keselamatan. Mereka terpaksa melakukan sambungan listrik secara ilegal, atau ngelos, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Sampang Hari Ini demi Optimalkan Layanan

​Trafo Tak Kembali, Kompensasi Dinilai Melanggar Hukum
​Menurut dokumen kesepakatan tertulis yang dimiliki warga, PLN ULP Sampang berjanji akan mengembalikan trafo dalam waktu dua minggu sejak pemindahan. Namun, janji itu tak pernah dipenuhi.

​Ironisnya, alih-alih mengembalikan trafo, warga justru diklaim diperbolehkan oleh oknum petugas saat itu untuk melakukan sambungan listrik sementara tanpa meteran sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan. Praktik "ngelos" listrik inilah yang kini menjadi masalah utama.

​Menanggapi hal tersebut, salah satu staf Teknik PLN UP3 Madura di Pamekasan, Sony, dengan tegas menyatakan bahwa pemberian kompensasi berupa loss listrik adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

​"Seharusnya hal seperti itu tidak boleh dilakukan. Bagaimanapun juga hal itu merugikan negara," ujar Sony.

​Manajer PLN Sampang Akui "Kurang Paham"
​Sementara itu, Manajer PLN ULP Sampang, Redi Ramadhan, mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi darurat atau situasi di lapangan yang melatarbelakangi kesepakatan kontroversial tersebut pada tahun 2023.

Baca Juga: Infrastruktur Negara Dijarah, Kabel Trafo PLN di JLS Sampang Raib Digondol Maling

​"Dahulu saya kurang paham juga seperti apa kondisinya, apakah emang situasi emergency, aman tidaknya saat itu kondisi di lapangan, sehingga muncul kesepakatan sebagaimana yang ada," kata Redi.

​Redi menegaskan bahwa saat ini fokus utama pihaknya adalah mencari solusi dan menindaklanjuti kebutuhan kelistrikan di lokasi tersebut secepatnya.

​Ancaman Sanksi Berat Menghantui Warga
​Terlepas dari kesepakatan yang diduga dibuat oleh petugas PLN, praktik pencurian listrik atau penggunaan listrik bukan haknya merupakan pelanggaran hukum berat.

Baca Juga: Ngelos Listrik Massal di Desa Bajrasokah Diduga Ulah PLN, Pemkab : Bukan Program Lisdes

​Mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), pelaku pencurian listrik dapat diancam pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

​Kondisi ini menempatkan warga Bajrasokah dalam dilema besar. Di satu sisi, mereka memerlukan listrik untuk hidup, namun di sisi lain, tindakan yang mereka lakukan terancam sanksi pidana akibat janji yang dilanggar oleh penyedia layanan publik.

Pihak berwenang didesak segera turun tangan untuk menuntaskan masalah trafo dan menghentikan potensi kerugian negara serta ancaman hukum bagi masyarakat.

Berita Terbaru