Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Alarm bahaya bagi wartawan yang meliput kegiatan sabung ayam dan kadang disertai judi. Karena pemain sabung ayam sedang menebar ancaman terhadap bagi wartawan. Ancaman tersebut ditebar di WhatsApp diduga pemain dan pengelola sabung ayam. Mereka kompak akan melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.
Terkait sabung ayam Pasrujambe Lumajang, seorang Direktur media Onliine Utama Umar Hayat, S.Pd., mendapat tekanan dan kata-kata yang kurang pantas dan kotor dari seorang bernama Hartono, yang diduga pemilik kalangan sabung ayam tersebut.
Baca Juga: Jurnalis Vanguard Takziah ke Rumah Duka Wartawan Media Online Surabaya, Bentuk Solidaritas Profesi
Bahkan Hartono mengatakan matanya pecek koen, tan pateni kalau kata bahasanya, mata kamu ngak melihat kamu tak bunuh, dengan kata - kata kasar Hartono, dengan sombongnya mengatakan saya Hartono terhadap Umar Hayat, melalui WA Whatsapp, jadi setelah beberapa menit yang lalu.
Kemudian Kapolsek Pasrujambe Lumajang Iptu Purwaningsih menelpon Umar melalui VC WhatsApp
saya dengan membuktikan kalau kalangan itu sudah dibongkar dan membenarkan Kapolsek menyampaikan kalau Hartono itu sering mabuk dan bahkan sering ke Polsek dengan berbau minuman alkohol.
Jadi setelah saya menyampaikan ke Pak Hartono, jangan-jangan berbahasa kasar karena Direktur Umar Hayat, bilang tidak takut digertak seperti itu, dan Hartono menyampaikan saya lagi mabuk bos.
Sementara, Pemimpin Direktur Utama Media online mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Hartono terhadap Umar Hayat, S. Pd.
Baca Juga: Kanit Lantas IPTU Sandi Diduga Alergi Terhadap Wartawan Sebagai Mitranya
"Saya mengecam keras apa yang dilakukan Hartono, terhadap saya, tindakan tersebut sudah jelas melanggar UU ITE. Pengancaman melalui media elektronik diatur dalam Pasal 45B jo Pasal 29 Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),”tegas Umar Hayat, S. Pd., Sabtu (6/12/2025).
Dia mengutip, Hartono dapat kenakan Pasal 45B jo pasal 29 UU ITE Pengancaman melalui media elektronik yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sebagai Direktur Utama Media Online Umar Hayat, berharap Kepolisian Daerah Jawa Timur bisa mengusut tuntas kasus yang dialami wartawannya.
Umar ketua umum KWI ( komunitas wartawan Indonesia ) meminta Polres Lumajang Untuk menutup Kalangan Sabung Ayam secara permanen, jangan Bongkar buka lagi.Pungkas Umar
Red
Editor : Nugik Ramadhan