Beritainvestigasinews.id, Surabaya — Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, Resor Pelabuhan Tanjung Perak, menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika berdasarkan mekanisme restorative justice untuk periode Januari hingga Desember 2025. Rabu (10/12/2025)
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen kepolisian dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
304 Kasus Ditangani Sepanjang Tahun 2025
Dalam pemaparan resminya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, total terdapat 304 kasus narkotika yang ditangani. Dari jumlah tersebut:
* 302 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice
* 1 kasus melibatkan tersangka yang meninggal dunia
* 1 kasus merupakan barang temuan masyarakat
Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, antara lain:
* Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1.034 gram
* Ganja sebanyak 1.038 gram
* Pil ekstasi sebanyak 8 butir atau setara 4,01 gram
* Pipet kaca sebanyak 200 buah
* Alat hisap sabu (bong) sejumlah 85 buah
* Serta berbagai alat bukti lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika
Langkah pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Landasan Hukum Penindakan :
Polres menegaskan bahwa penanganan kasus mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana ketentuan undang-undang.
Konferensi pers ditutup dengan penegasan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan memberikan ruang penyelesaian yang lebih humanis melalui skema *restorative justice*.
Yayuk
Editor : Nugik Ramadhan