Oknum Ketua LSM Diduga Bawa Kabur Xenia Warga Alasnyiur Besuk Probolinggo, Alasan Pinjam Berujung Petaka

avatar Redaksi

Beritainvestigasinews.id, Probolinggo -, Niat baik kadang berakhir pahit. Itulah yang kini dirasakan Sanusi, warga Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Sebuah mobil Xenia hitam tahun 2010 miliknya raib entah ke mana, diduga dibawa kabur oleh oknum salah satu Ketua LSM berinisial (Sy) warga desa Patemon kec Pakuniran. Dalihnya klasik, terdengar mulia, namun belakangan terasa getir , meminjam mobil untuk mengantar mertua sakit ke rumah sakit.

Hari berganti hari, Janji tinggal janji, Sudah lima hari berlalu, mobil tak kunjung kembali. Setiap kali dihubungi, jawaban oknum tersebut terdengar seperti kaset rusak, masih di rumah sakit, masih ada urusan. Padahal, di balik alasan itu, Sanusi justru ditinggal sendirian di wilayah Brabe, Maron, tanpa pamit dan tanpa kepastian.

Malam yang dingin dan panjang, Sanusi pulang dini hari bukan dengan mobil kebanggaannya, melainkan menunggang ojek dari Maron menuju Alasnyiur. Sebuah ironi yang menampar dan lebih menyakitkan lagi, oknum LSM tersebut disebut keluar membawa mobil tanpa berpamitan, memanfaatkan fakta bahwa kunci mobil memang tertinggal di dalam kendaraan. Ketika Sanusi kembali dari rumah Andi yang diduga temannya kaget bukan main, mobil sudah lenyap ditelan gelap.

Kabar terakhir justru bikin dada makin sesak. Mobil Xenia itu disebut-sebut berada di Pulau Madura. Alasannya, Oknum tersebut masih “banyak urusan”. Ucapan ringan, dampaknya berat. Sanusi mengaku dirugikan, bukan cuma secara materi, tapi juga psikologis. Rasa percaya berubah jadi luka. Kesabaran berubah jadi amarah yang ditahan.

Atas peristiwa ini, Sanusi berinisiatif menempuh jalur hukum. Dugaan membawa kabur kendaraan bermotor membuka pintu jerat pidana. Pasal-pasal KUHP pun menanti yakni Pasal 362 tentang pencurian, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti ada unsur penipuan atau penggelapan, maka Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP siap menjerat. Bahkan UU LLAJ Pasal 73 ayat (1) tentang penguasaan kendaraan tanpa izin juga berpotensi diterapkan.

Sorotan tajam datang dari Gubernur G APKM, Umar Hayat. Dengan nada tegas, ia meminta oknum tersebut mengembalikan mobil dalam waktu 1x24 jam. Tidak ada ruang abu-abu ! Jika tak dipenuhi, laporan ke APH akan ditempuh. “Indonesia negara hukum,” tegas Umar. “Tidak ada yang kebal hukum. Mau Ketua LSM atau siapa pun, kalau merugikan orang lain, harus ditindak", 21/12/2025 .

Umar Hayat juga mengingatkan, tindakan semacam ini ibarat api kecil di ladang kering. Satu ulah oknum bisa membakar kepercayaan publik terhadap LSM lain yang sejatinya berfungsi sebagai kontrol sosial. Alih-alih memberi teladan, justru menebar keresahan. Ironi yang pahit, menyisakan pertanyaan publik di mana etika ketika kuasa dan kepercayaan disalahgunakan.

Mobil itu harus kembali dan hukum harus bicara. Oknum siapa pun harus bertanggung jawab Karena keadilan seperti roda tak boleh macet di tangan mereka yang merasa kebal.

 

Redaksi

Berita Terbaru