Maraknya Sabung Ayam di Sumbersari, Tak Tersentuh Hukum, Masyarakat dibuat Resah

avatar Redaksi

Beritainvestigasinews.id, Jember — Aktivitas sabung ayam nampaknya masih saja marak terjadi di GG Damai , Dusun Tegal Boto Kidul, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, bahkan kegiatan ini dilakukan secara Bebas, Aparat Penegak hukum kepolisian setempat seakan tidak punya nyali dengan adanya arena sabung ayam. Selasa(23/12/2025).

Berdasarkan penulusuran dari tim media Online bahwa tempat sabung ayam didesa Tegal Boto Kidul, Kecamatan Sumbersari dikelola oleh NUR, pemilik yang cukup terkenal diwilayah tersebut.

Baca Juga: Perjudian Sabung Ayam di Batu Poro Sampang, Semakin Tak Terbendung, Ketegasan Kapolres Diuji

Bahkan ironisnya, Pengunjung sabung ayam tersebut datang dari berbagai wilayah, dan tak menutup kemungkinan dari luar Kabupaten dan Kota Jember.

Lebih Parahnya lagi, diduga Penghobi Sabung ayam tersebut memasang taruhan untuk sabung ayam mencapai Puluhan juta rupiah.

Meskipun jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: Sabung Ayam di Balongsari Jombang, Kapolres dan Kasat Reskrim Harus Tegas dan Berantas Perjudian 303

Keberadaan arena sabung ayam di Desa Sumbersari ini menjadi perhatian publik. Diharapkan, dengan pemberitaan ini, aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menutup lokasi perjudian tersebut. Langkah ini penting untuk menghilangkan kesan pembiaran dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Jember.

Sementara itu Kapolsek Sumbersari ketika dihubungi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon seluler belum ada respon ataupun jawaban terkait adanya praktik judi sabung ayam diwilayahnya sampai berita ini diturunkan.

 

Red 

Berita Terbaru