Diduga Langgar Kontrak dan Berpotensi Merugikan Negara, Proyek Jalan Dinas PUPR Seruyan Disorot Keras

avatar Berhan

Beritainvestigasinews.id, SERUYAN – Proyek peningkatan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seruyan dengan nilai anggaran mencapai Rp1,98 miliar, yang dikerjakan oleh CV Bleter Indotama kontraktor selaku kontraktor pelaksana, kini menjadi sorotan tajam publik, kegiatan tersebut berasal dari Bidang Bina Marga (BM) dengan Kepala bidang (Kabid) Ilhamsyah.

Proyek yang dibiayai dari uang negara tersebut diduga kuat bermasalah, lantaran secara administratif telah melewati masa kontrak, sementara kondisi fisik pekerjaan di lapangan belum menunjukkan penyelesaian yang semestinya.

Berdasarkan papan informasi proyek nomor, 62432.3/ kontrak -BM/IX/2025.yang terpasang di lokasi, masa pelaksanaan pekerjaan seharusnya telah berakhir. Namun hasil pantauan di lapangan justru memperlihatkan badan jalan masih sepenuhnya belum  selesai sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat terjadinya pelanggaran kontrak kerja, keterlambatan tanpa kejelasan dasar hukum, serta potensi pengabaian kewajiban denda keterlambatan (denda harian) sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lebih serius lagi, keterlambatan proyek ini diduga mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga jajaran teknis di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Seruyan. Publik mempertanyakan bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah dapat dibiarkan berjalan tanpa kepastian administrasi yang jelas.

Sejumlah kalangan menilai, jika proyek ini tetap dikerjakan setelah masa kontrak berakhir tanpa adanya adendum resmi, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran daerah.

Tak hanya itu, situasi ini juga memunculkan dugaan pembiaran sistematis, di mana pihak kontraktor diduga tetap melakukan aktivitas pekerjaan meskipun masa kontrak telah berakhir, sementara instansi teknis terkesan tidak mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki. Praktik semacam ini membuka ruang terjadinya maladministrasi hingga potensi penyimpangan anggaran.

Atas kondisi tersebut, sejumlah pihak mendesak Inspektorat Kabupaten Seruyan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dinilai krusial untuk memastikan:

1).Status kontrak dan keberadaan adendum perpanjangan waktu

2).Pengenaan atau pengabaian denda keterlambatan

3).Kesesuaian antara realisasi fisik dan nilai anggaran

4).Potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Seruyan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan keterlambatan, status kontrak proyek, maupun tanggung jawab pengawasan. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik terhadap pengelolaan proyek yang sepenuhnya dibiayai dari uang rakyat.

Harapannya kasus ini tidak berakhir sebagai temuan biasa, melainkan ditindaklanjuti secara serius demi mencegah terulangnya proyek bermasalah yang menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tidak semakin terkikis.( tim/han)

Berita Terbaru