Pj Kades Tlagah Tegaskan Terduga Pelaku Penjambretan Maut di Pamekasan Bukan Lagi Aparat Desa

avatar Berita Investigasi
Foto: Pj Kades Tlagah Tegaskan Terduga Pelaku Penjambretan Bukan Lagi Aparat Desa
Foto: Pj Kades Tlagah Tegaskan Terduga Pelaku Penjambretan Bukan Lagi Aparat Desa

​Betitainvestigasinews.id || Sampang – Teka-teki mengenai status jabatan terduga pelaku penjambretan berinisial UA yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di Dusun Beltok, Desa Plakpak, Pamekasan, akhirnya menemui titik terang. Penjabat (Pj) Kepala Desa Tlagah, Ayyub, secara resmi memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat maupun media sosial terkait latar belakang pelaku.

​Ayyub menegaskan bahwa UA bukan lagi menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, saat aksi kriminal tersebut dilakukan. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul maraknya pemberitaan yang masih mengaitkan status pelaku sebagai perangkat desa aktif, yang dinilai dapat mencederai integritas institusi pemerintahan desa.

Baca Juga: Pemerintah Desa Tamberu Timur Gelar Layanan Adminduk Jemput Bola, Mudahkan Warga Urus KTP dan KK

​Berdasarkan data administrasi desa, UA diketahui telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya terhitung sejak tanggal 31 Desember 2025. Proses pengunduran diri tersebut terjadi jauh sebelum insiden penjambretan maut berlangsung, sehingga status hukum UA saat kejadian adalah warga sipil biasa, bukan lagi sebagai bagian dari aparatur pemerintah desa.

​Menurut penjelasan Ayyub, alasan UA menanggalkan jabatan Kasun karena yang bersangkutan dinilai sudah tidak menunjukkan komitmen terhadap organisasi. UA dianggap gagal menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang dan kesepakatan kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Desa Tlagah selama masa jabatannya.

Baca Juga: Langkah Strategis Pemdes Tlagah: Pasar Ternak Baru Pacu Kesejahteraan Masyarakat

​"Dia memang eks Kasun. Namun, sejak sebelum kejadian, yang bersangkutan sudah tidak komitmen dan tidak sesuai dengan aturan undang-undang. Karena itulah, AU mengundurkan diri persis di akhir tahun 2025, sebelum kasus itu terjadi," ujar Ayyub saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (11/01/2026).

​Saat ini, posisi Kepala Dusun yang ditinggalkan oleh UA telah diisi oleh pejabat baru melalui mekanisme pergantian yang sah. Langkah cepat pengisian jabatan tersebut dilakukan agar pelayanan masyarakat di dusun terkait tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh kendala kedisiplinan yang sebelumnya terjadi pada masa jabatan UA.

Baca Juga: Polres Tulungagung Kerjasama Dengan PT. Wilmar Padi Indonesia dan Pemerintah Desa Lakukan Tanam Padi

​Meski memberikan klarifikasi tegas soal status jabatan, Ayyub menekankan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat membela tindakan pidana yang dilakukan oleh mantan bawahannya tersebut. Ia mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk memproses UA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas tragedi yang menewaskan warga di Pegantenan.

​Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Tlagah berharap publik dapat lebih jernih dalam memisahkan antara tanggung jawab personal pelaku dengan institusi desa. Hal ini penting untuk menghindari opini liar dan menjaga marwah aparatur desa yang saat ini tengah fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terbaru