Rektor Unima Tegas! Kasus Meninggalnya Mahasiswi Psikologi Masuk Tahap Penentuan, Sanksi Pemecatan Mengintai Oknum Dosen

avatar Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Teka-teki penanganan kasus meninggalnya seorang mahasiswi Fakultas Psikologi Universitas Negeri Manado (Unima) yang sempat viral di media sosial akhirnya mulai menemui titik terang. Pihak universitas menunjukkan sikap tegas dan terbuka dalam menuntaskan persoalan yang menyita perhatian publik tersebut.

Rektor Unima, Dr. Joseph Kambey, menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh melalui mekanisme disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan ancaman sanksi terberat berupa pemberhentian secara tidak hormat bagi pihak yang terbukti melanggar.

Pernyataan tersebut disampaikan Rektor Kambey usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (13/1/2026), sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional Unima kepada publik.

Respons Cepat dan Terukur

Menjawab pertanyaan awak media, Rektor Kambey menjelaskan bahwa pihak rektorat telah mengambil langkah cepat dan terukur dengan berkoordinasi langsung bersama Kementerian Pendidikan. Berdasarkan rekomendasi Satgas, oknum dosen yang diduga terkait kasus tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya.

“Kami telah berkonsultasi dengan kementerian terkait surat penonaktifan salah satu dosen. Tugas Satgas sudah selesai dan rekomendasi sanksi berat telah kami terima,” ungkap Kambey di Ruang Serbaguna DPRD Sulut.

Masuk Tahap Disiplin ASN
Lebih lanjut, Kambey menegaskan bahwa penanganan kasus kini telah memasuki tahap penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Sebagai bentuk keseriusan, Unima telah resmi membentuk Tim Pemeriksa Disiplin.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum dan membentuk tim pemeriksa berjumlah empat hingga lima orang. Tim ini mulai bekerja efektif hari ini, 13 Januari 2026,” jelasnya.

Tak Ada Kompromi

Tim pemeriksa akan fokus mendalami keterkaitan oknum dosen dengan peristiwa meninggalnya mahasiswi tersebut. Rektor menegaskan, Unima tidak akan memberikan toleransi jika ditemukan pelanggaran berat.

Adapun langkah yang ditempuh meliputi:

Dasar hukum: Penegakan disiplin ASN sesuai PP 94 Tahun 2021
Koordinasi vertikal: Bersama Biro Hukum Kementerian Pendidikan
Sanksi maksimal: Pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan)

“Jika terbukti, sanksinya adalah pemecatan. Namun semua harus melalui kajian matang dan koordinasi berjenjang agar keputusan yang diambil kuat secara hukum dan adil bagi semua pihak,” tegas Rektor Kambey menutup pernyataannya.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Universitas Negeri Manado dalam menjaga integritas, melindungi sivitas akademika, serta menegakkan keadilan dan supremasi hukum di lingkungan kampus.

Berita Terbaru