Dua Karyawan Outsourcing Bawa Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polres

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Bandara Ngurah Rai, Bali - Dua Karyawan Outsourcing Bawa Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polres. Anggota Satuan (Sat) Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan dua orang karyawan dengan status outsourcing di salah satu hotel di Nusa Dua membawa narkoba jenis shabu di Jalan Bandara Ngurah Rai Gang Teratai I Kuta Badung pada selasa lalu (04/07/2023).

Dua orang pelaku masing-masing berinisial I Kadek AS (29) asal Sawan Buleleng dan I Kadek ALM (20) berasal dari Melaya Jembrana. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto.

Baca Juga: Bobol Toko Oleh-Oleh, Empat Pelaku Diciduk Polsek Kuta

Seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Nyoman Yasa, S.H., mengatakan berawal dari anggotanya yang melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi (TKP) di duga sering dijadikan tempat peredaran narkoba. Selasa (11/07/2023) waktu setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Kami melakukan penyelidikan di sekitar jalan Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya, benar saja pada hari Selasa (04/07/2023) sekitar jam 9 malam 2 orang pelaku Kadek AS dan Kadek ALM dengan menggunakan sepeda motor melintas di TKP, ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba juga menjelaskan karena gerak gerik pelaku mencurigakan akhirnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap 2 pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Pelaku Kadek AS dari dalam saku kanan celana panjang warna hitam yang dikenakannya ditemukan 1 potongan pipet bening bergaris biru putih didalamnya berisi 1 klip plastik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto, ujar Mantan Kanit Paminal Si Propam Polresta Denpasar ini.

Kasat Resnarkoba Nyoman Yasa juga mengatakan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang di beli di wilayah Sesetan Denpasar Selatan dengan harga 200 ribu.

Kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, terhadapnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pungkas Perwira asal Buleleng yang baru seminggu dilantik menjadi Kasat Resnarkoba.

(JULIESPASH)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru