Beritainvestigasinews.id, KOMINFO, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mempercepat penanganan jalan rusak dengan menyerahkan satu unit mobil pickup dan alat pemadat aspal (stamper) kepada seluruh kecamatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, M.Kn, Selasa (27/1/2026).
Penyerahan berlangsung secara simbolis di Pendopo Delta Wibawa. Tiga kecamatan menerima perwakilan awal, yakni Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Candi, dan Kecamatan Gedangan. Bantuan tersebut diterima oleh Camat Sidoarjo M. Aziz Muslim, Camat Candi Yuni Rismawati, serta Camat Gedangan Asmara Hadi.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Terapkan Parkir Non Tunai (QRIS) dan Siapkan Kantong Parkir saat CFD
Bupati Subandi menegaskan, mobil pickup dan stamper itu mendukung pelaksanaan Program Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK). Melalui skema ini, setiap kecamatan mendapat kewenangan untuk menangani perbaikan jalan rusak di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, PIWK menjadi solusi agar perbaikan jalan bisa dilakukan lebih cepat tanpa menunggu proses panjang di tingkat kabupaten. Dengan kewenangan tersebut, kecamatan dapat langsung bergerak saat menemukan kerusakan ringan hingga sedang.
“Dengan PIWK, kami ingin jalan berlubang cepat tertangani. Harapannya, sebelum Lebaran tidak ada lagi jalan rusak di Sidoarjo,” ujar Subandi usai penyerahan.
Lebih lanjut, Subandi menjelaskan bahwa Pemkab Sidoarjo telah memetakan kewenangan penanganan jalan. Jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas PU Bina Marga dan SDA akan ditangani secara swakelola, sementara perbaikan skala kecamatan sepenuhnya menggunakan PIWK.
Baca Juga: Gebyar Literasi Anak Meriahkan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke -167
Program PIWK sendiri merupakan skema pembagian anggaran pembangunan yang dialokasikan secara merata dan proporsional ke 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Fokus utama program ini adalah perbaikan infrastruktur dasar, terutama jalan lingkungan dan akses desa.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo akan melakukan pendampingan teknis. Di sisi lain, kecamatan diminta aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa agar proses perbaikan berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Jika kerusakan masih bisa ditangani desa dan kecamatan, maka langsung dikerjakan. Namun, jika kerusakannya berat dan tidak mampu ditangani, akan dilimpahkan ke PU,” jelas Subandi.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Alokasikan Anggaran Sebesar 2,2 Milyar Untuk insentif Dan Honor
Dengan pola koordinasi tersebut, Pemkab Sidoarjo menargetkan percepatan perbaikan jalan rusak hingga ke tingkat desa dapat terwujud secara merata di seluruh wilayah.
Yayuk
Editor : Redaksi