Pemkab Sidoarjo Teken Perjanjian Kinerja 2026 untuk Perkuat SAKIP

avatar Yayuk

Beritainvestigasinews.id, KOMINFO, Sidoarjo, – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menandatangani Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (27/1/2026), pukul 09.00 WIB.

Melalui agenda tersebut, Pemkab Sidoarjo memperkuat penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sistem ini berfungsi mengendalikan kinerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa SAKIP menjadi alat ukur komitmen perangkat daerah hingga tingkat kecamatan. Selain itu, SAKIP menjadi dasar evaluasi capaian pembangunan.

“SAKIP harus menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar angka,” tegas Subandi.

Namun, hasil evaluasi menunjukkan nilai SAKIP Kabupaten Sidoarjo terus menurun. Nilai tersebut tercatat 77,26 pada 2019, meningkat hingga 78,97 pada 2021, lalu turun menjadi 71,16 pada Triwulan II Tahun 2025.

Penurunan ini terjadi karena empat komponen utama SAKIP belum berjalan optimal. Komponen tersebut meliputi perencanaan, pengukuran, pelaporan kinerja, serta evaluasi internal.

Meski begitu, Pemkab Sidoarjo mengapresiasi perangkat daerah dengan nilai SAKIP tertinggi. Lima perangkat tersebut antara lain RSUD Notopuro, Inspektorat, Sekretariat Daerah, BKD, dan Bappeda.

Sebaliknya, perangkat daerah dengan nilai terendah diminta segera berbenah. Perangkat tersebut meliputi Kecamatan Balongbendo, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bakesbangpol, dan Kecamatan Krembung.

Lebih lanjut, Subandi menekankan pentingnya kinerja yang bertanggung jawab dan berorientasi hasil. Ia juga menilai penggunaan anggaran yang tepat sasaran sebagai faktor pendukung utama.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sidoarjo akan melakukan evaluasi kinerja setiap enam bulan. Perangkat daerah yang tidak menunjukkan peningkatan akan menerima sanksi sesuai ketentuan, termasuk mutasi jabatan.

Selain itu, staf ahli Bupati akan memberikan pendampingan kepada perangkat daerah. Pemkab Sidoarjo juga mendorong optimalisasi peran Dishub dan Diskominfo melalui pengelolaan parkir dan dashboard retribusi.

Melalui perjanjian kinerja dan PKS PPPK paruh waktu ini, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmen meningkatkan akuntabilitas kinerja dan kualitas pelayanan publik.

 

Yayuk

Berita Terbaru