Beritainvestigasinews.id, SURABAYA – Pertemuan antara perwakilan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang yang digelar di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur menegaskan kembali larangan melakukan penarikan retribusi maupun pembangunan di bawah bantaran dan dasar sungai kawasan wisata Tumpak Sewu.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Lumajang, Agni, menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan wisata telah diberikan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masing-masing wilayah. Untuk Kabupaten Lumajang, izin pengelolaan telah resmi terbit, sementara di Kabupaten Malang masih dalam proses.
Baca Juga: Pengelolah Coban Sewu Malang Berikan Pengakuan Yang Tidak Sesuai Fakta di Lapangan
“Pada prinsipnya izin sudah diberikan kepada BUMDes. Ketika BUMDes bekerja sama dengan pihak lain, itu menjadi kewenangan BUMDes. Namun segala bentuk pengelolaan dan dampaknya menjadi tanggung jawab BUMDes selaku penerima izin,” tegas Agni.
Ia menambahkan, pertemuan tersebut juga menegaskan kembali kesepakatan lama, yakni dilarang membangun apa pun di dasar sungai serta dilarang menarik retribusi di bawah aliran sungai. Jika pelanggaran tetap terjadi, akan ada tahapan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo, Agus Eko Purnomo, menyampaikan bahwa sejak awal kedua daerah telah sepakat mengelola wisata secara mandiri di wilayah masing-masing.
“Kesepakatan dari awal jelas, tidak boleh ada penarikan di bantaran sungai. Yang jadi masalah adalah masih ada oknum yang kurang memahami sehingga memicu persoalan berulang,” ujarnya.
Agus menjelaskan, izin pengelolaan telah diturunkan kepada BUMDes Sumber Makmur dan Makmur Sejahtera. Khusus di Desa Sidomulyo, pengelolaan dilakukan melalui Pokdarwis dengan sistem bagi hasil. Ia menegaskan bahwa apabila masih ditemukan penarikan di bawah sungai, maka akan ditempuh upaya peringatan hingga langkah hukum.
Dari pihak pengelola Tumpak Sewu Lumajang, Ciko, menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh aturan yang telah disepakati bersama.
“Kita sepakat mematuhi aturan. Mari sama-sama mempercantik wisata masing-masing, baik Lumajang maupun Malang, tanpa saling mengklaim. Ini murni wisata alam aliran sungai,” ungkapnya.
Senada, kuasa hukum pengelola Tumpak Sewu, Hozi, menegaskan bahwa kesepakatan di PU SDA Jatim harus menjadi acuan bersama.
“Larangan penarikan di dasar Sungai Kali Glidik sudah menjadi aturan bersama. Jika masih ada pelanggaran, PU SDA Jatim akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin,” tegasnya.
Hozi menambahkan, pencabutan izin tidak hanya merugikan BUMDes, tetapi juga masyarakat sekitar kawasan wisata. Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada instansi terkait agar aturan dapat ditegakkan secara adil dan konsisten.
Red
Editor : Nugik Ramadhan