Beritainvestigasinews.id, Gresik, - Polres Gresik menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kriminalitas di wilayahnya. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memimpin konferensi pers pada Selasa (10/2/2026) untuk merilis kasus pencurian dan penipuan.
Dalam acara tersebut, AKBP Ramadhan menyerahkan tiga unit kendaraan kepada pemilik sah secara simbolis. Langkah ini membuktikan bahwa Polres Gresik mengedepankan pelayanan publik yang cepat dan responsif.
Awalnya, polisi berhasil mengungkap pencurian dua unit truk di Kecamatan Dukun dan Panceng. Tim Resmob Macan Giri menangkap tiga tersangka, yaitu AP (29), AS (19), dan AF (41).
Tersangka AP menjadi otak pencurian karena paham kebiasaan korban sebagai mantan sopir. Ia kemudian mengajak AS untuk mencuri truk di dua lokasi berbeda pada Januari dan Februari 2026.
Pada aksi pertama di Desa Tebuwung, warga memergoki perbuatan pelaku hingga mereka panik. Akibatnya, pelaku meninggalkan truk curian di pinggir jalan dan langsung melarikan diri dari lokasi.
Namun, pada aksi kedua di Desa Banyutengah, pelaku sukses membawa kabur truk Hino hijau. Mereka berencana menjual truk tersebut ke penadah di Bangkalan melalui bantuan tersangka AF.
“Para pelaku melakukan kejahatan karena tekanan ekonomi dan utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, kami menangkap seluruh tersangka pada 6 Februari 2026,” jelas AKBP Ramadhan Nasution.
Selain itu, polisi juga meringkus seorang mahasiswa berinisial A.A (19) dalam kasus penipuan motor. Tersangka melancarkan modus jahatnya melalui transaksi di media sosial Facebook.
Pelaku mengajak korban bertemu untuk melakukan COD di sebuah warung kopi. Untuk meyakinkan korban, pelaku sengaja meninggalkan tas dan dompetnya di atas meja sebagai jaminan sementara.
Sialnya, pelaku membawa kabur motor korban saat berpura-pura melakukan uji coba kendaraan (test drive). Ia melarikan motor tersebut hingga ke wilayah Jombang sebelum akhirnya tertangkap.
Selanjutnya, Kapolres menyerahkan langsung kunci kendaraan kepada para korban seperti Aldo, Debi, dan Edi. Mereka merasa sangat bersyukur karena pihak kepolisian menemukan aset mereka dengan sangat cepat.
“Terima kasih kepada Polres Gresik. Kendaraan saya berhasil ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ujar salah satu korban dengan penuh rasa haru.
Sementara itu, Kapolres mengingatkan warga agar selalu berhati-hati saat bertransaksi dengan orang asing. Beliau menyarankan agar masyarakat memilih tempat ramai guna menghindari aksi penipuan serupa.
“Jika menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan melalui layanan 110 atau Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Sebagai konsekuensi, para pencuri truk terjerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku penipuan terancam hukuman empat tahun penjara sesuai aturan hukum yang berlaku.
YAYUK
Editor : Redaksi