Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat dan Penipuan, Truk serta Motor Curian Kembali ke Pemilik

avatar Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Gresik, - Polres Gresik menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kriminalitas di wilayahnya. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memimpin konferensi pers pada Selasa (10/2/2026) untuk merilis kasus pencurian dan penipuan.

​Dalam acara tersebut, AKBP Ramadhan menyerahkan tiga unit kendaraan kepada pemilik sah secara simbolis. Langkah ini membuktikan bahwa Polres Gresik mengedepankan pelayanan publik yang cepat dan responsif.

​Awalnya, polisi berhasil mengungkap pencurian dua unit truk di Kecamatan Dukun dan Panceng. Tim Resmob Macan Giri menangkap tiga tersangka, yaitu AP (29), AS (19), dan AF (41).

​Tersangka AP menjadi otak pencurian karena paham kebiasaan korban sebagai mantan sopir. Ia kemudian mengajak AS untuk mencuri truk di dua lokasi berbeda pada Januari dan Februari 2026.

​Pada aksi pertama di Desa Tebuwung, warga memergoki perbuatan pelaku hingga mereka panik. Akibatnya, pelaku meninggalkan truk curian di pinggir jalan dan langsung melarikan diri dari lokasi.

​Namun, pada aksi kedua di Desa Banyutengah, pelaku sukses membawa kabur truk Hino hijau. Mereka berencana menjual truk tersebut ke penadah di Bangkalan melalui bantuan tersangka AF.

​“Para pelaku melakukan kejahatan karena tekanan ekonomi dan utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, kami menangkap seluruh tersangka pada 6 Februari 2026,” jelas AKBP Ramadhan Nasution.

​Selain itu, polisi juga meringkus seorang mahasiswa berinisial A.A (19) dalam kasus penipuan motor. Tersangka melancarkan modus jahatnya melalui transaksi di media sosial Facebook.

​Pelaku mengajak korban bertemu untuk melakukan COD di sebuah warung kopi. Untuk meyakinkan korban, pelaku sengaja meninggalkan tas dan dompetnya di atas meja sebagai jaminan sementara.

​Sialnya, pelaku membawa kabur motor korban saat berpura-pura melakukan uji coba kendaraan (test drive). Ia melarikan motor tersebut hingga ke wilayah Jombang sebelum akhirnya tertangkap.

​Selanjutnya, Kapolres menyerahkan langsung kunci kendaraan kepada para korban seperti Aldo, Debi, dan Edi. Mereka merasa sangat bersyukur karena pihak kepolisian menemukan aset mereka dengan sangat cepat.

​“Terima kasih kepada Polres Gresik. Kendaraan saya berhasil ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ujar salah satu korban dengan penuh rasa haru.

​Sementara itu, Kapolres mengingatkan warga agar selalu berhati-hati saat bertransaksi dengan orang asing. Beliau menyarankan agar masyarakat memilih tempat ramai guna menghindari aksi penipuan serupa.

​“Jika menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan melalui layanan 110 atau Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

​Sebagai konsekuensi, para pencuri truk terjerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku penipuan terancam hukuman empat tahun penjara sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

YAYUK

Berita Terbaru