Beritainvestigasinews.id, Tanjung Perak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 41 kasus peredaran narkotika selama periode 1 hingga 30 Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 55 tersangka diamankan, terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan, Rabu (11/2/2026).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1-41/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum setempat.
Baca Juga: Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Dari puluhan kasus tersebut, tiga di antaranya menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar.
Kasus pertama diungkap pada 24 Januari 2026 di Jalan Bogen, Surabaya. Polisi menangkap tersangka SR yang berperan sebagai bandar dengan barang bukti sabu seberat ±31,62 gram, timbangan digital, uang tunai, handphone, serta sepeda motor. SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan mendapatkan pasokan dari seorang berinisial RA yang kini berstatus DPO.
Kasus kedua terjadi pada 29 Januari 2026 di Jalan Hangtuah, Surabaya. Tersangka SH diamankan dengan barang bukti sabu ±16,53 gram. Sabu tersebut diduga berasal dari anak kandungnya berinisial E yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, pada 28 Januari 2026 di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya, dua tersangka berinisial AA dan VY turut diamankan dengan barang bukti sabu ±7,61 gram. Keduanya berperan sebagai pengedar.
Secara keseluruhan, selama Januari 2026 polisi menyita 86,2 gram sabu, 0,58 gram ganja, dan setengah butir ekstasi.
Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika di wilayah Surabaya, khususnya kawasan pelabuhan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegasnya.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkotika dan Okerba Polres Jember Dirikan Posko Konsultasi Narkoba
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Yayuk
Editor : Nugik Ramadhan