Beritainvestigasinews.id, PAMEKASAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan mengambil langkah luar biasa dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap puluhan narapidana ke berbagai lapas berisiko tinggi. Langkah tegas ini diambil sebagai respon langsung atas rentetan pelanggaran disiplin dan upaya penyelundupan narkotika yang mengancam stabilitas keamanan di dalam institusi tersebut.
Pemicu utama tindakan pembersihan ini adalah tertangkapnya seorang oknum pegawai lapas berinisial AK pada Minggu (11/1/2026). AK diringkus oleh rekan sejawatnya sendiri di pintu masuk utama saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam ruang tahanan. Ia tertangkap basah sesaat sebelum memulai pergantian sif penjagaan, sebuah insiden yang mencoreng integritas lembaga pemasyarakatan setempat.
Baca Juga: Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Bakti Sosial dan Jalan Santai bersama Dharma Wanita
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pamekasan, Muhammad Faisol Nur, menyatakan bahwa pemindahan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Pada gelombang pertama, otoritas memindahkan 26 narapidana, di mana 23 di antaranya dikirim ke Lapas Nusakambangan yang dikenal dengan pengamanan super ketat, sementara 3 orang lainnya dialihkan ke Lapas Porong.
Tidak berhenti di situ, proses sterilisasi berlanjut pada tahap kedua yang menyasar 39 narapidana bermasalah lainnya. Puluhan warga binaan ini dipindahkan ke Lapas Narkotika Pamekasan setelah teridentifikasi melakukan pelanggaran tata tertib yang berat. Dengan demikian, total narapidana yang dideportasi dari Lapas Kelas II A Pamekasan mencapai 65 orang dalam periode singkat.
Alasan di balik pemilihan narapidana yang dipindahkan tidak hanya didasari pada keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba yang melibatkan oknum AK. Berdasarkan hasil evaluasi internal, mereka yang dimutasi juga terbukti terlibat dalam aksi perkelahian antarpenghuni serta kepemilikan perangkat telepon genggam secara ilegal di dalam sel yang selama ini menjadi sumber gangguan keamanan.
Faisol menegaskan bahwa pengiriman narapidana ke Nusakambangan merupakan sinyal keras bagi warga binaan lainnya agar tidak bermain-main dengan aturan. Status Nusakambangan sebagai lapas high risk diharapkan memberikan efek jera, terutama bagi mereka yang terbukti mencoba mengendalikan atau mengedarkan barang terlarang dari balik jeruji besi.
Secara teknis, proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel kepolisian dan petugas internal untuk mengantisipasi adanya perlawanan. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari komitmen nyata instansi untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang masih mencoba menyusup ke lingkungan pemasyarakatan melalui berbagai celah, termasuk melalui oknum internal.
Pihak Lapas Kelas II A Pamekasan menyatakan akan terus melakukan evaluasi rutin terhadap warga binaan yang masih tersisa guna memastikan lingkungan lapas benar-benar bersih dari pengaruh barang terlarang. Pembersihan ini menjadi momentum bagi otoritas terkait untuk melakukan penataan ulang demi menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih sehat, aman, dan berintegritas tinggi di masa depan.
Baca Juga: Lapas Pamekasan Sabet Juara 2 Festival Band Tropy Kakanwil Kumham Jatim 2023
Redakdsi
Editor : Nugik Ramadhan