Dua Eks Direktur Perumda Bangun Bitung Dibui, Dugaan Korupsi Rp900 Juta Guncang BUMD Kota Bitung

BeritaInvestigasiNews.id. Bitung,- Langkah tegas akhirnya diambil oleh Kejaksaan Negeri Bitung dengan menahan dua mantan direktur Perumda Bangun Bitung terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana perusahaan daerah, Jumat (13/2/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial RL alias Atos, yang menjabat Direktur periode 2021–2023, serta GW selaku Direktur Umum dan Keuangan. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana perusahaan dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp900 juta.

Baca Juga: “Kolaborasi Kuat Pusat-Daerah, Hengky Honandar Jadi Motor Percepatan Penanganan Pascagempa”

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, RL dan GW langsung digiring mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dibawa ke Polres Bitung sebelum dititipkan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Bitung. Penahanan ini mempertegas bahwa aparat penegak hukum mulai menindak serius dugaan praktik korupsi di tubuh badan usaha milik daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Yusti Wagiu, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zulhia Manise, S.H., menegaskan bahwa langkah penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Hengky Honandar Sigap Hadapi Gempa Bitung: Warga Diminta Waspada, Tenang, dan Bijak Saring Informasi

“Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka mantan direksi Perumda Bangun Bitung. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Yusti.

Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran di BUMD yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan ladang penyimpangan. Dugaan korupsi ratusan juta rupiah ini menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan perusahaan daerah di Kota Bitung.

Baca Juga: Komitmen Pemkot Bitung: THR ASN dan PPPK Cair Tepat Waktu, Hengky Honandar Dorong Kesejahteraan dan Kinerja Aparatur

Penahanan eks direksi tersebut diharapkan tidak berhenti pada simbol penegakan hukum semata. Publik menanti pengusutan tuntas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD kini kembali menjadi tuntutan mendesak agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Berita Terbaru