Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG, Pelaku Raup Rp 50 Juta

Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing baru saja mengungkap skandal besar penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg. Praktik ilegal ini terbukti sangat merugikan negara serta masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.

Pihak kepolisian merilis pengungkapan kasus ini pada Sabtu, 14 Februari 2026. Oleh karena itu, tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

Kronologi Penangkapan Tersangka MD

Awalnya, polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas pemindahan isi gas melon. Warga melihat pelaku memindahkan gas subsidi ke dalam tabung portable yang tidak memenuhi standar keamanan resmi.

Kemudian, tim OPSTA Unit 5.1 S3 Polresta Sidoarjo langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas akhirnya meringkus seorang pria berinisial MD (30) yang merupakan warga asli Sidoarjo.

Tersangka MD yang berprofesi sebagai wiraswasta ini mengelola seluruh operasional pengoplosan gas secara mandiri. Namun, polisi tetap mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang membantu aksi tersangka.

Temuan Barang Bukti di Lokasi Kejadian

Petugas menemukan berbagai peralatan berbahaya saat menggerebek gudang milik tersangka. Polisi menyita 13 tabung LPG 3 kg yang masih penuh serta 1.600 tabung portable kosong.

Selain itu, tim penyidik mengamankan alat modifikasi seperti regulator khusus, alat Redfield, dan mesin motorisasi. Tersangka menggunakan semua alat tersebut untuk menyalin isi gas subsidi ke wadah kecil tanpa izin.

Bahkan, praktik lancung ini ternyata sudah berlangsung selama dua tahun terakhir di wilayah Sidoarjo. Pelaku tega mengambil hak masyarakat kurang mampu demi mengejar keuntungan pribadi yang fantastis.

Keuntungan Besar dan Risiko Keselamatan

Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa pelaku meraup omzet sekitar Rp 30 hingga 50 juta setiap bulannya. Pendapatan ini berasal dari selisih harga jual gas hasil oplosan yang sangat tinggi.

Meskipun demikian, risiko terbesar dari aksi ini sebenarnya berkaitan dengan keselamatan publik. Proses pengisian gas ke tabung portable ilegal sangat berbahaya karena rentan memicu ledakan hebat.

"Tindakan tersangka sangat merugikan negara karena gas ini seharusnya untuk rakyat miskin," tegas Kombes Pol Christian Tobing. Oleh sebab itu, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para mafia gas subsidi.

Ancaman Penjara dan Denda 60 Miliar

MD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas.

Terlebih lagi, aturan ini telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun jika terbukti bersalah di meja hijau.

Tidak hanya itu, hakim juga dapat menjatuhkan denda maksimal hingga Rp 60 miliar kepada pelaku. Langkah hukum ini bertujuan agar masyarakat merasa aman dari praktik distribusi gas ilegal di masa depan.

 

YAYUK

Editor : Redaksi

Berita Terbaru