Empat Tahun Mengendap, Dugaan Pencurian di Kejayan Belum Ada Kejelasan

Beritainvestigasinews.id, Pasuruan – Lebih dari empat tahun berlalu sejak laporan dugaan pencurian dengan pemberatan didaftarkan di Polsek Kejayan, namun hingga kini pelapor belum menerima kepastian hukum. Perkara yang tercatat dalam STPL Nomor STPL/17a/X/2020/SPKT/Polsek Kejayan itu diduga “mengendap” tanpa perkembangan yang transparan, memantik sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) setempat.

Laporan tersebut dibuat pada 4 Oktober 2021 oleh Luluk Thoifah (37), warga Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Ia melaporkan rumahnya dibobol pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam peristiwa itu, tiga unit telepon genggam raib dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.

Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah

Ironisnya, sejak laporan diterima, korban mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Padahal, dalam prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, SP2HP merupakan hak pelapor sebagai bentuk transparansi proses penyelidikan.

“Saya lapor resmi, ada STPL, bahkan saya serahkan nomor IMEI. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Apakah kasus ini masih berjalan atau sudah dihentikan, saya tidak tahu,” ungkap Luluk dengan nada kecewa.

Nomor IMEI yang telah diserahkan seharusnya dapat menjadi pintu masuk pelacakan perangkat melalui mekanisme yang tersedia. Minimnya perkembangan selama bertahun-tahun memunculkan pertanyaan serius mengenai keseriusan penanganan perkara tersebut.

Pengamat hukum menilai, apabila perkara dihentikan, maka harus ada dasar hukum yang jelas disertai pemberitahuan resmi kepada pelapor. Tanpa itu, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi.

“Penegakan hukum bukan sekadar menerima laporan. Ada kewajiban memberikan kepastian proses. Jika dihentikan, harus ada surat resmi. Jika masih berjalan, jelaskan kendalanya. Diam bukan solusi,” tegasnya.

Baca Juga: Aksi Curanmor Terbongkar Berkat CCTV, Dua Residivis Kembali Diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Korban dan keluarga pun mendesak agar aparat segera mengambil langkah tegas apabila unsur dan alat bukti telah terpenuhi, termasuk melakukan penangkapan terhadap terlapor. Mereka menilai pembiaran tanpa tindakan konkret hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sorotan kini tidak hanya tertuju pada tingkat sektor, tetapi juga kepada Polres Pasuruan sebagai atasan langsung. Evaluasi internal dinilai penting guna memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mandeknya penanganan kasus ini menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik. Di tengah upaya institusi kepolisian membangun citra presisi dan profesional, perkara yang berlarut tanpa kejelasan justru berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan.

 

Redaksi

Editor : Nugik Ramadhan

Berita Terbaru