Operasi Alat Berat Setiap Hari, Lingkungan Terancam: Warga Desak Audit Tambang Talong

avatar Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Boltim,- Aktivitas pertambangan emas yang diduga dikelola oknum pengusaha berinisial Ko A alias Akiong di kawasan Talong, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terus menuai sorotan tajam masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi serta keterangan sejumlah sumber di lapangan, tambang seluas kurang lebih 10 hektare tersebut disebut beroperasi di bawah izin Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang. Namun dalam praktiknya, pengelolaan tambang diduga tidak memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Tahap II Kasus PETI Tomohon Dilimpahkan, Publik Tunggu Pengusutan Aktor Utama di Balik Tambang Emas Ilegal

Diduga Buang Limbah Langsung ke Sungai

Sejumlah sumber menyebutkan, proses pengolahan emas di lokasi tersebut tidak dilengkapi sistem pengolahan limbah yang memadai. Sedimen atau tailing hasil pencucian emas diduga dialirkan langsung ke sungai, terutama saat curah hujan tinggi.

Di lokasi tambang juga tidak ditemukan fasilitas waste disposal maupun kolam penampungan limbah yang layak. Limbah disebut tidak melalui proses pengendapan, filtrasi, maupun penetralan bahan kimia sebelum dilepas ke lingkungan.

Aliran sungai yang terdampak mengalir hingga ke Desa Buyandi dan Desa Molobog. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terhadap potensi pencemaran sumber air bersih dan lahan pertanian di wilayah hilir.

Skala Operasi Indikasikan Tambang Menengah / Besar

Pantauan di lokasi menunjukkan keberadaan:

3 unit bak besar (leach pad) untuk proses pelindian

7 unit dump truck

2 unit excavator

1 unit bulldozer

Aktivitas alat berat berlangsung setiap hari. Skala operasional ini mengindikasikan kegiatan tersebut bukan kategori tambang rakyat tradisional, melainkan tambang skala menengah hingga besar yang semestinya menerapkan standar operasional ketat, termasuk sistem pengelolaan limbah, pengamanan bahan kimia, serta kewajiban reklamasi pascatambang.

Ancaman Dampak Lingkungan Serius

Aktivitas pembuangan sedimen dan dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya berpotensi menimbulkan dampak serius, antara lain:

1. Pencemaran Air
Peningkatan kadar Total Suspended Solid (TSS) menyebabkan air keruh dan berisiko tidak layak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga maupun pertanian.

Baca Juga: Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida dan Miras Filipina Senilai Rp1 Miliar, Siapa Aktor Besar di Baliknya?

2. Kerusakan Morfologi Sungai
Pendangkalan dan perubahan arus sungai dapat memicu erosi serta meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir.

3. Paparan bahan berbahaya sedimen diduga mengandung merkuri (Hg) atau sianida yang lazim digunakan dalam proses ekstraksi emas dan berbahaya bagi kesehatan manusia serta ekosistem dalam jangka panjang.

Warga Desak Reklamasi dan Penegakan Hukum

Masyarakat lingkar tambang Desa Lanut menegaskan bahwa pengelola wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Oknum pengusaha wajib melakukan pemulihan lingkungan atau reklamasi terhadap wilayah yang rusak akibat aktivitas tambang mereka,” ujar salah satu perwakilan warga.

Warga menilai, meskipun koperasi disebut memiliki IUP resmi, pengelola tetap wajib melaksanakan pengelolaan limbah dan reklamasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dasar hukum yang dapat menjadi rujukan penindakan antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Misteri Kehadiran Oknum Denintel di PETI Garini, Publik Menunggu Klarifikasi Resmi Kodam XIII/Merdeka

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan IUP. Apabila terbukti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan secara sengaja, ancaman pidana juga dapat diberlakukan.

Laporan Resmi Akan Dilayangkan

Sebagai tindak lanjut, masyarakat memastikan akan melayangkan laporan resmi kepada:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara
Polda Sulawesi Utara, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)

“Kami akan menyerahkan laporan resmi sebagai bentuk komitmen untuk mendorong penegakan hukum lingkungan yang tegas dan adil,” tutur perwakilan masyarakat.

Warga juga mendesak Satgas PKH serta instansi terkait segera turun melakukan investigasi dan audit lingkungan secara menyeluruh.

Pihak Pengelola Belum Beri Tanggapan
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada pengusaha Ko A alias Akiong melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait aktivitas tambang di Talong. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Redaksi menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak pengelola tambang demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Berita Terbaru