Sempat Tutup Dadu Cap Jeki, Kini Aktivitas Kembali Abaikan Bulan Suci Ramadhan

Beritainvestigasinews.id, Lumajang - Aktivitas perjudian jenis cap jeki dan dadu dilaporkan kembali marak berlangsung di Jalan Serma Dohir, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Ironisnya, praktik tersebut disebut tetap berjalan di tengah bulan suci Ramadan, saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, praktik perjudian tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari dan cukup meresahkan warga sekitar. Permainan cap jeki dan dadu yang digelar secara terbuka itu disebut-sebut menarik pemain dari berbagai wilayah sekitar Kecamatan Senduro.

Warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku prihatin karena aktivitas tersebut tetap berlangsung di bulan yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan ibadah dan menjaga ketertiban lingkungan.

“Sudah cukup lama berlangsung. Hampir tiap hari ada kegiatan itu. Sekarang malah tetap buka saat Ramadan. Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat karena ini jelas meresahkan,” ujar salah satu warga.

Selain berpotensi melanggar hukum, praktik perjudian tersebut juga dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sejumlah warga menilai keberadaan aktivitas tersebut berpotensi memicu konflik sosial maupun tindak kriminalitas lain di kemudian hari, terutama jika tidak segera ditangani.

Di sisi lain, beredar pengakuan yang disebut berasal dari pihak penyelenggara perjudian bahwa aktivitas tersebut telah memberikan “atensi” kepada aparat setempat. Bahkan, disebutkan bahwa tanpa adanya atensi, kegiatan tersebut tidak akan bertahan hingga satu bulan karena akan ditutup.

Pernyataan tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah ada pembiaran terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Senduro. Namun demikian, klaim tersebut masih sebatas informasi dari sumber lapangan dan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Guna mengonfirmasi informasi yang berkembang, awak media telah berupaya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Senduro melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kembali beroperasinya perjudian dadu tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons maupun keterangan resmi yang diberikan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Lumajang, segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika terbukti melanggar hukum, warga meminta agar dilakukan penindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Sebagaimana diketahui, praktik perjudian dalam bentuk apa pun dilarang oleh hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, peran aktif aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, terlebih di bulan suci Ramadan.

Hingga saat ini, aktivitas yang dilaporkan tersebut masih menjadi perhatian warga Desa Sumber Rejo dan sekitarnya. Masyarakat berharap ada langkah cepat, klarifikasi resmi, serta tindakan nyata dari pihak berwenang demi menjaga ketenangan dan keamanan wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

 

Redaksi 

Editor : Nugik Ramadhan

Berita Terbaru