BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Nama Kifli Sepang kembali menjadi perbincangan hangat di Ratatotok. Setelah sebelumnya viral karena diduga sebagai pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Alason dan kerap tampil mencolok dengan gaya hidup glamor di berbagai pesta, kini namanya kembali mencuat di arena judi sabung ayam, Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas sabung ayam digelar pada Jumat (13/2/2026) di lokasi yang dikenal dengan sebutan AGR (Arena Gold Ratox). Dalam arena tersebut, Kifli disebut-sebut meraih kemenangan dengan nominal fantastis hingga ratusan juta rupiah, memicu kehebohan di kalangan penjudi maupun masyarakat sekitar.
Baca Juga: Kapolda Sulut Tarik Kasus Drag Race Maut Kotamobagu: Jika Ada Unsur Pidana, Kami Tindak!
Informasi yang dihimpun BeritaInvestigasiNews.id menyebutkan bahwa lokasi sabung ayam AGR (Arena Gold Ratox) diduga milik Sanik, yang juga disebut-sebut sebagai salah satu pelaku PETI di wilayah tersebut. Keterkaitan antara dugaan aktivitas tambang ilegal dan praktik perjudian ini semakin mempertegas kesan adanya jaringan aktivitas melawan hukum yang berjalan terang-terangan.
Sabung ayam dengan taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian yang secara tegas dilarang di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 KUHP junto UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda. Bahkan dalam regulasi terbaru, yakni UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana terhadap praktik perjudian tetap berat, mencapai hingga 9 tahun penjara.
Baca Juga: Dinilai Presisi dan Tanpa Sekat, Kapolres Boltim AKBP Golfried Pakpahan Tuai Apresiasi KBPP Polri
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin arena sabung ayam dapat beroperasi secara terbuka dan menghadirkan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah tanpa terdeteksi atau ditindak? Apakah ada pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal tersebut?
Desakan pun menguat agar Roycke Harry Langie selaku Kapolda Sulut tidak tinggal diam. Masyarakat meminta langkah tegas dan transparan untuk membongkar dugaan praktik perjudian dan aktivitas PETI yang dinilai seolah “kebal hukum”.
Baca Juga: Dedy Rundengan Tegaskan WPR Harus Berangkat dari Keberadaan Tambang Rakyat
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Publik kini menanti tindakan nyata, bukan sekadar komitmen normatif, dalam membersihkan praktik perjudian dan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika terdapat dugaan beking atau perlindungan dari oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kifli maupun Sanik guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas berbagai informasi yang beredar
Editor : Romeo