BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Upaya penyelundupan ribuan kilogram Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Sianida (CN) ilegal berhasil digagalkan aparat gabungan dari Intel Kodim 1310/Bitung dan Sat Intel Polres Bitung di kawasan Pelabuhan ASDP Bitung, Kamis (5/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Penggagalan ini membuka tabir dugaan jaringan penyelundupan bahan kimia berbahaya lintas negara yang disinyalir beroperasi secara terorganisir dari Filipina menuju wilayah Sulawesi Utara.
Baca Juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari sumber terpercaya, sianida ilegal tersebut diduga diselundupkan oleh sindikat kejahatan transnasional dari Filipina melalui jalur Kepulauan Talaud.
Barang berbahaya itu kemudian diangkut dari Pelabuhan ASDP Melonguane, Talaud menuju Bitung menggunakan Kapal Feri KMP Labuhan Haji.
Sumber di Talaud mengungkapkan bahwa kapal feri tersebut berangkat dari Pelabuhan ASDP Melonguane pada Selasa malam sekitar pukul 19.35 Wita menuju Bitung. Data pelacakan kapal melalui aplikasi marinetraffic juga menunjukkan kapal tersebut meninggalkan Melonguane pada pukul 19.34 Wita dan tiba di Pelabuhan Bitung pada Rabu (4/3/2026) pukul 21.58 Wita.
Namun yang paling mencurigakan terjadi saat proses pemeriksaan kendaraan di pelabuhan. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai terhadap empat kendaraan yang turun dari kapal.
“Petugas Bea Cukai tidak memeriksa secara menyeluruh empat kendaraan tersebut, padahal Kepala Bea Cukai berada di lokasi,” ungkap sumber tersebut.
Kecurigaan tersebut membuat anggota Sat Intel Polres Bitung bersama Intel Kodim 1310/Bitung melakukan penyelidikan cepat. Aparat kemudian mengejar salah satu kendaraan yang diduga membawa bahan berbahaya tersebut. Satu unit truk Hino bernomor polisi DB 8958 DY akhirnya berhasil diamankan di jalan masuk Tol Bitung.
Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi para pelaku terbilang rapi. Untuk mengelabui petugas, bagian atas bak truk diisi material karbon berupa arang tempurung kelapa, sementara muatan sianida ilegal disembunyikan di bagian bawah.
Baca Juga: Jelang Operasi Patuh Lokon 2026, Irwasda Polda Sulut Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Informasi lain yang beredar di lapangan juga menimbulkan tanda tanya besar. Saat peristiwa berlangsung, disebutkan terdapat sejumlah personel TNI AL bersama petugas Bea Cukai di lokasi pelabuhan. Namun, menurut sumber, mereka tiba-tiba tidak berada di lokasi bersamaan dengan keluarnya truk yang membawa muatan mencurigakan tersebut.
Bahkan sempat terjadi adu mulut antara personel Intel Kodim 1310/Bitung dan Sat Intel Polres Bitung dengan oknum personel TNI AL yang diduga mengawal truk tersebut.
“Kalau begitu mari sama-sama ke Markas Mako Lantamal VIII,” ujar salah satu oknum personel TNI AL saat itu, sebagaimana ditirukan sumber di lokasi.
Penelusuran lebih lanjut menyebutkan bahwa truk Hino berwarna hijau yang ditutup terpal oranye dan diduga memuat sianida tersebut kini berada di halaman Markas Komando Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII Manado, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kepala Dinas Penerangan Koarmada VIII Manado hanya memberikan jawaban singkat dan menyatakan akan menggelar konferensi pers.
Baca Juga: Di Bawah Komando AKP Jusman Mori, Polsek Malalayang Hadir Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran
“Maaf, saya sedang giat di luar. Besok akan kami undang untuk press release,” ujarnya.
Situasi ini memicu reaksi keras publik. Muncul dugaan bahwa di balik praktik penyelundupan sianida lintas negara tersebut terdapat kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga berperan sebagai pelindung atau “beking”.
Penyelundupan sianida sendiri bukan perkara biasa. Kejahatan ini masuk dalam kategori transnational organized crime atau kejahatan lintas negara yang terorganisir dan merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan hukum serta keamanan negara.
Secara hukum, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur perizinan, distribusi, serta pengawasan bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk sianida.
Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam jaringan penyelundupan bahan kimia mematikan tersebut, maka penindakan tanpa pandang bulu menjadi harga mati demi menjaga wibawa hukum dan keamanan negara.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo