Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polres Jembrana

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Negara, Bali - Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Diamanka Polres Jembrana. Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menyita puluhan ribuan Bungkus rokok ilegal (tanpa pita cukai) dan juga amankan diduga selaku terlapor yang berinisial MAI (50), pria kelahiran Situbondo yang beralamatkan di Padangsambian, Denpasar, Bali. Satuan Reskrim Polres Jembrana menyerahkan MAI beserta Barang Buktinya ke Petugas Bea Cukai Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Pada Konferensi Pers Rabu (12/07/2023) waktu setempat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.IK., M.IK., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Androyuan Elim, S.IK., M.H., didampingi Kasi Humas AKP I Komang Muliyadi, S.H., dan Kanit IV IPTU Agung Kd. Semara, S.H., MH., menerangkan kepada awak media bahwa pengungkapan Rokok Ilegal tanpa pita cukai tersebut berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dikenakan dengan pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 5 tahun," terang Kasat Reskrim.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Polrestabes Surabaya Bersama Bea Cukai Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Sebesar 2,1 Milyar

Menurut Kasat Reskrim bahwa rokok ilegal yang disita/diamankan sebanyak 10.000 Bungkus rokok yang terdiri dari rokok bermerek LM isi 20 batang/bungkusnya sebanyak 6.000 Bungkus, rokok merek Luxio isi 20 batang/bungkusnya sebanyak 2000 Bungkus, dan Luxio isi 16 batang/bungkusnya sebanyak 2000 bungkus", sambungnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bunyi tindak pidana dari Pasal 54 ayat (1) yaitu "Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya" atau Pasal 56 yang bunyi yang "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana", pungkas AKP Androyuan.

Timbulnya pengungkapan tindak pidana tersebut pada hari Selasa, 11 Juli 2023 pukul 17.00 Wita ketika personil Unit Laka Lantas Polres Jembrana saat pengecekan muatan kendaraan mobil Isuzu pick up Nopol P 9269 AF, saat itu terjadi laka lantas, dan naasnya isi muatan pick up tersebut terkuak kepermukaan dan diduga membawa rokok ilegal.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Penyelundupan 7,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Upaya dan sikap respon cepat dari Unit Laka Lantas, barang bukti beserta supirnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Jembrana. Setelah itu, Sat Reskrim menggali keterangan dari supir yang berinisial AHD (45). AHD mengakui jasa sewa mengangkut tersebut diupah/diongkosi senilai 1,8 juta rupiah dari Madura ke Denpasar.

Dari keterangan AHD, rokok ilegal tersebut dikemas dengan cara dibungkus kertas warna coklat dalam satu bungkusannya berisikan 100 bungkus rokok LM isi 20 batang, 10 bungkus rokok Luxio isi 20 batang serta 10 bungkus kertas warna coklat berisikan 200 bungkus Luxio isi 16 batang. Semua kemasan tersebut dimasukkan kedalam karung warna putih.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Serahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Ke Bea Cukai

"Rokok ilegal puluhan ribu bungkus disembunyikan atau ditaruh didasar bak paling bawah untuk mengelabui petugas dari pemeriksaan. Namun nasib kepalang tak beruntung, malang tak bisa dihindari. MAI diiringi bersama barang bukti ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut", tutup Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim dalam keterangan tertulis kepada awak media. Rabu (12/07/2023) waktu setempat.

(JULIESPASH)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru