BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan tajam di kawasan Ogus, Kecamatan Ratatotok. Di tengah lemahnya pengawasan, praktik ilegal ini justru terkesan berlangsung terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum.
Dua nama mencuat dalam pusaran aktivitas ini, yakni Ko Melky Karu dan Ole Yopi Tumimomor. Keduanya diduga memainkan peran kunci dalam mengendalikan jalannya operasi tambang ilegal di wilayah tersebut. Ko Melky Karu disebut sebagai investor utama yang menopang kekuatan finansial, sementara Ole Yopi Tumimomor diduga bertindak sebagai pengendali lapangan yang mengatur operasional harian.
Kolaborasi keduanya dinilai menciptakan “sistem kuat” yang membuat aktivitas PETI di Ogus tetap berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Situasi ini memunculkan kesan bahwa hukum tak lagi menjadi penghalang, bahkan dianggap sekadar formalitas yang bisa diabaikan.
Ironisnya, di saat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) masih sebatas rancangan dan belum memiliki kepastian hukum, aktivitas ilegal justru semakin masif. Kondisi ini memantik pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan, dan mengapa aparat penegak hukum terkesan lamban merespons pelanggaran yang terjadi secara terbuka?
Suara masyarakat pun mulai mengeras. Mereka menilai adanya kekuatan modal dan jaringan yang begitu dominan hingga menciptakan situasi “kebal hukum”. Keadaan ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan akibat eksploitasi tanpa kendali, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
“Kalau dibiarkan, ini bukan cuma soal tambang ilegal, tapi soal negara yang kalah oleh praktik-praktik liar,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Desakan kini menguat agar aparat penegak hukum, mulai dari Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara, hingga Polres Minahasa Tenggara, segera turun tangan. Masyarakat menuntut penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Negara, tegas warga, tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus dibuktikan, bukan sekadar janji. Jika tidak, Ratatotok berisiko menjadi simbol nyata bagaimana hukum bisa dikalahkan oleh kepentingan dan kekuasaan di lapangan.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo