Aliansi LEGAM Tolak Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Probolinggo, Soroti Sikap PN dan Kejaksaan

avatar Redaksi

Beritainvestigasinews.id, probolinggo - Isu mencuatnya rencana penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Kabupaten Probolinggo menuai sorotan tajam dari Aliansi LEGAM (Lembaga Gerakan Masyarakat). Aliansi tersebut bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk mempertanyakan dasar hukum dan proses penanganan perkara.

Dalam upaya konfirmasi, pihak Aliansi LEGAM mendatangi PN Kraksaan. Namun, mereka mengaku tidak dapat bertemu dengan pihak pengadilan. Setelah sempat diminta menunggu, aliansi akhirnya mendapatkan informasi bahwa pihak pengadilan hanya akan memberikan jawaban melalui balasan surat resmi.

Berbeda dengan PN Kraksaan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo justru langsung menerima audiensi dari Aliansi LEGAM. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Novan bersama Taufik. Dalam kesempatan itu, pihak kejaksaan memberikan penjelasan terkait isu Restorative Justice yang berkembang di masyarakat.

Kasi Pidum menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice memiliki dasar hukum yang jelas, namun tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Ia menjelaskan bahwa RJ umumnya hanya berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

“Dalam kasus ini ancaman pidananya mencapai 15 tahun. Bahkan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 juncto Pasal 15, terdapat pemberatan hukuman hingga sepertiga jika dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa, seperti pendidik atau pengasuh terhadap korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus TPKS bukanlah perkara ringan. Mengingat isu ini menjadi perhatian nasional, setiap tahapan proses hukum terus dipantau oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Oleh karena itu, seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, dilaporkan secara berkala.

Aliansi LEGAM menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan penegasan sikap dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Mereka menilai bahwa kejaksaan telah menunjukkan komitmen yang sejalan dalam menegakkan hukum dan melindungi korban.

Sebelumnya, melalui surat resminya, Aliansi LEGAM secara tegas menolak upaya penyelesaian perkara TPKS melalui mekanisme Restorative Justice. Penolakan tersebut merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali jika pelaku merupakan anak.

Aliansi juga menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa dalam kasus yang melibatkan oknum tokoh agama terhadap santriwati, yang dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis jika dipaksakan penyelesaian damai.

Dengan sikap tegas tersebut, Aliansi LEGAM berharap proses hukum tetap berjalan hingga putusan akhir demi menjamin keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.

 

Redaksi 

Berita Terbaru