BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Aksi demonstrasi besar digelar di Markas Polda Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026), menyusul dugaan kasus pemukulan terhadap wartawan senior Jeckson Latjandu yang diduga dilakukan oknum petinggi Sinode GMIM bernama Recky Montong, yang juga diketahui berstatus penatua gereja.
Aksi tersebut diikuti sejumlah jurnalis, organisasi pers, serta berbagai media online nasional. Massa menilai kasus kekerasan terhadap wartawan itu tidak boleh dianggap sepele karena diduga terjadi saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kepolisian.
Dalam orasinya, para demonstran menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Peristiwa itu disebut terjadi ketika korban melakukan peliputan pemeriksaan dugaan kasus penggelapan dana Rp5,2 miliar milik Yayasan GMIM di Mapolda Sulut. Saat itu, Jeckson Latjandu tengah mengambil dokumentasi serta berupaya mewawancarai pihak yang telah diperiksa penyidik.
Namun, di tengah aktivitas jurnalistik tersebut, korban diduga mendapat perlakuan tidak pantas hingga berujung aksi kekerasan fisik oleh oknum petinggi Sinode GMIM tersebut.
Padahal, tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat 3, disebutkan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
“Kalau wartawan dipukul saat menjalankan tugas di dalam area Polda, ini menjadi tamparan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers,” teriak salah satu peserta aksi dalam orasinya.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Hadir pula Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara bersama sejumlah jurnalis lintas media yang mendesak aparat segera bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Massa juga menyoroti lambannya proses hukum terhadap terlapor. Dalam dialog dengan peserta aksi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut dikabarkan berjanji akan melayangkan panggilan ketiga kepada yang bersangkutan pada Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, pihak kepolisian disebut telah dua kali melayangkan surat panggilan, namun terlapor tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga: Sianida dan Excavator di Nibong, Siapa Melindungi Aktivitas PETI yang Terus Berjalan?
Situasi ini memicu tanda tanya besar di kalangan jurnalis. Mereka menilai ketidakhadiran terlapor dalam dua panggilan sebelumnya seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak muncul kesan adanya perlakuan istimewa.
Para wartawan juga mendesak Roycke Langie untuk bersikap tegas dan transparan dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh ditoleransi, apalagi terjadi di lingkungan Polda Sulut sendiri,” tegas salah satu orator aksi.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo