Beritainvestigasinews.id, Malang – Aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu yang diduga berlangsung di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, menjadi sorotan warga. Kegiatan tersebut disebut berada di area sebelah punden desa dan disebut-sebut berkedok penggalangan dana untuk kegiatan bersih desa.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Pasalnya, meski diklaim untuk mencari dana kegiatan desa, praktik perjudian seperti sabung ayam maupun judi dadu tetap dinilai melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kalau memang untuk kegiatan desa seharusnya dilakukan dengan cara yang tidak melanggar aturan. Warga khawatir aktivitas itu justru memicu keramaian dan praktik perjudian terbuka,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Informasi yang beredar menyebutkan kegiatan tersebut ramai didatangi pemain maupun penonton dari luar daerah. Warga berharap aparat penegak hukum dari wilayah Kecamatan Pujon dan jajaran Polres Batu segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Masyarakat juga meminta pemerintah desa setempat memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan alasan “dana bersih desa” sebagai dalih penyelenggaraan kegiatan perjudian.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam dan judi dadu, dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Warga berharap aparat terkait dapat bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
YAYUK
Editor : Redaksi