BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Pemerintah Kota (Pemkot) Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui penerapan sistem reward and punishment yang konsisten, Pemkot Manado mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang Mei 2026.
Kepala BKPSDM Kota Manado, Otniel Tewal, mengungkapkan bahwa dari tujuh ASN yang diberhentikan, satu di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena terlibat tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara itu, enam ASN lainnya diberhentikan karena terbukti mangkir dari tugas serta menelantarkan kewajiban kedinasan dalam kurun waktu tertentu, yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberhentian ini merupakan bentuk nyata penerapan punishment dan bukan sekadar slogan. Seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan yang objektif, transparan, serta mempertimbangkan berbagai aspek sesuai aturan yang berlaku,” ujar Otniel.
Baca Juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?
Langkah tegas tersebut menjadi bukti keseriusan Pemkot Manado dalam menjaga marwah birokrasi serta memastikan setiap ASN menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi pesan kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Menurut Otniel, Pemkot Manado terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, disiplin, beretika, dan memiliki integritas tinggi guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Jelang Operasi Patuh Lokon 2026, Irwasda Polda Sulut Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
“Pemkot tidak memberikan ruang bagi pelanggaran disiplin, terutama yang masuk kategori berat. Ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani,” tegasnya.
Di bawah kepemimpinan Andrei Angouw dan Richard Sualang, Pemkot Manado terus memperkuat budaya kerja yang mengedepankan kedisiplinan dan akuntabilitas. Kebijakan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan diharapkan menjadi efek jera sekaligus motivasi bagi seluruh aparatur untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo