BeritaInvestigasiNews.id. Boltim,- Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di wilayah Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga mendesak Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara, dan Polres Boltim untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran berbagai informasi yang berkembang terkait aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, terdapat dua titik lokasi yang disebut-sebut menjadi pusat aktivitas PETI di wilayah tersebut. Lokasi pertama berada di kawasan Lanut, Kecamatan Modayag, yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ci Glory. Sementara lokasi lainnya berada di jalur Ratahan, Kotamobagu, wilayah Lanut, yang disebut-sebut dikelola oleh Ko Akiong.
Baca Juga: Pricilia Rondo dan Jein Laluyan Kawal Keamanan Publik, Dukung Polda Sulut Berantas Kriminalitas
Keberadaan aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mengaku heran karena aktivitas tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat secara nyata di lapangan.
“Kalau memang aktivitas itu ilegal, kenapa masih bisa berjalan? Aparat harus turun langsung dan memastikan kondisi sebenarnya di lokasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan keberadaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) yang disebut masih bekerja di salah satu lokasi tambang tersebut. Masyarakat menilai informasi itu harus segera diverifikasi oleh aparat berwenang guna menghindari potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.
“Kalau memang benar ada WNA yang bekerja di lokasi PETI, tentu harus diperiksa status dan legalitasnya. Jangan sampai ada pelanggaran yang dibiarkan,” kata warga lainnya.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan isu yang berkembang mengenai dugaan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang disebut-sebut membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut. Meski masih sebatas dugaan dan belum terbukti, warga meminta aparat melakukan pemeriksaan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Korupsi dan Mangkir Kerja Berujung Pemecatan, Pemkot Manado Kirim Pesan Keras ke ASN
Menurut warga, dugaan keterlibatan oknum tertentu menjadi persoalan serius karena dapat menghambat upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang selama ini kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, serta kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan yang legal.
Masyarakat berharap keberadaan tim Mabes Polri yang saat ini berada di Sulawesi Utara dapat dimanfaatkan untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI di Modayag.
“Jangan hanya menerima laporan di atas meja. Datangi lokasi, periksa alat berat, pekerja, dokumen perizinan, termasuk dugaan keberadaan WNA. Jika ada pelanggaran, tindak tegas siapa pun tanpa pandang bulu,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Warga juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pekerja lapangan semata. Mereka berharap aparat mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali atau aktor utama di balik aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut apabila terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kini publik menantikan langkah konkret dari Mabes Polri, Polda Sulut, dan Polres Boltim untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang serta memastikan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo