BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Utara, Rabu (17/6/2026), berakhir ricuh setelah massa dan aparat keamanan terlibat ketegangan yang memuncak hingga pembubaran paksa menggunakan water cannon dan gas air mata.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 16.00 Wita itu awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi terkait sejumlah isu nasional maupun daerah. Mahasiswa menyoroti berbagai persoalan mulai dari program Koperasi Merah Putih, dugaan pelanggaran HAM, ketersediaan BBM subsidi, hingga sejumlah kebijakan lokal seperti evaluasi Trans Manado, publikasi draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan penolakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola kampus.
Baca Juga: Gaji ASN Sulut Diduga Belum Dibayar, BKAD Bungkam di Tengah Kegelisahan Ribuan Pegawai
Namun situasi perlahan memanas ketika sebagian massa mulai menggoyang pagar Kantor DPRD Sulut. Ketegangan kemudian berubah menjadi kericuhan setelah terjadi aksi pelemparan batu, bambu, dan botol air mineral ke arah kompleks gedung DPRD.
Merespons kondisi tersebut, aparat kepolisian mengerahkan water cannon, gas air mata, serta personel tameng untuk membubarkan massa. Mahasiswa dipukul mundur hingga sekitar satu kilometer dari titik awal aksi.
Sekitar pukul 18.30 Wita, situasi akhirnya berhasil dikendalikan. Sejumlah mahasiswa sempat diamankan aparat, namun kemudian dilepaskan kembali. Akibat kericuhan tersebut, pagar besi gerbang Kantor DPRD Sulut dilaporkan roboh dan mengalami kerusakan cukup parah.
Di tengah insiden tersebut, muncul pertanyaan mengenai ruang dialog yang seharusnya menjadi jembatan antara mahasiswa dan lembaga legislatif. Sebab, tuntutan yang dibawa mahasiswa belum sempat disampaikan secara resmi sebelum aksi berakhir dalam bentrokan.
Baca Juga: Prof. Starry Rampengan Nahkodai PERSI Sulut 2026–2030, Era Baru Kolaborasi Rumah Sakit Dimulai
Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, mengatakan pihak DPRD sejatinya telah menyiapkan ruang untuk menerima perwakilan mahasiswa. Bahkan, sejumlah anggota dewan telah berada di lokasi untuk mendengarkan langsung aspirasi yang akan disampaikan.
"Pada prinsipnya, kami anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara sangat membuka ruang bagi adik-adik mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi maupun tuntutan mereka," ujar Royke.
Menurutnya, sebelum situasi memanas, DPRD telah mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib sehingga dialog dapat berlangsung dengan baik. Namun kondisi berubah setelah muncul tindakan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Sangat disayangkan, aspirasi mereka belum sempat disampaikan, tetapi aksi sudah dibubarkan oleh aparat keamanan. Kami melihat mulai terjadi tindakan yang tidak tertib, seperti pembakaran ban dan pelemparan benda," katanya.
Royke menegaskan DPRD Sulut tidak pernah menutup ruang komunikasi dengan mahasiswa maupun kelompok masyarakat lainnya. Ia berharap penyampaian aspirasi ke depan dapat berlangsung secara damai sehingga substansi tuntutan tidak tenggelam oleh kericuhan di lapangan.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan menjaga ketertiban umum harus berjalan beriringan. Ketika dialog gagal terbangun dan situasi berubah menjadi bentrokan, yang paling dirugikan adalah substansi aspirasi itu sendiri yang akhirnya tidak tersampaikan kepada para pengambil kebijakan.
Editor : Kaperwil Romeo