Dua Kali Mediasi Berakhir Tampa Kesempatan, Lexnora Law Firm Resmi Kirim Surat Pemberitahuan Pemasangan Banner

avatar Redaksi

Beritainvestigasinews.id, Probolinggo -  Kantor Hukum Lexnora Law Firm kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemasangan Banner atas objek tanah Persil Nomor 10 yang berlokasi di Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum klien sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tanah tersebut masih berada dalam proses sengketa hukum.

Sebelum langkah ini ditempuh, penyelesaian secara damai telah menjadi prioritas utama. Pemerintah Desa Satreyan telah memfasilitasi dua kali proses mediasi. Mediasi pertama yang dilaksanakan pada 21 Mei 2026 dihadiri oleh seluruh ahli waris dan para pihak yang berkepentingan, namun belum menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya, pada mediasi kedua, pihak yang saat ini menguasai objek tanah tidak hadir sehingga proses penyelesaian tidak dapat berjalan secara efektif. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini sengketa belum memperoleh penyelesaian maupun kepastian hukum.

Atas dasar itulah Lexnora Law Firm mengirimkan surat pemberitahuan mengenai rencana pemasangan banner sebagai langkah preventif untuk menjaga status quo objek sengketa, mencegah timbulnya transaksi atau pengalihan hak yang berpotensi merugikan para pihak maupun masyarakat yang beritikad baik. Langkah tersebut juga merupakan bentuk transparansi kepada pemerintah dan masyarakat bahwa objek tanah dimaksud masih berada dalam proses penyelesaian hukum.

Direktur Lexnora Law Firm, Hartono menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum.

"Kami selalu mengedepankan musyawarah sebagai jalan utama penyelesaian sengketa. Namun ketika dua kali mediasi belum menghasilkan kesepakatan, negara menyediakan mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Pengiriman surat pemberitahuan pemasangan banner ini bukan merupakan tindakan penguasaan sepihak, melainkan bentuk perlindungan hukum, pemberitahuan kepada masyarakat, dan upaya mencegah timbulnya kerugian hukum yang lebih besar. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian secara bermartabat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Lexnora Law Firm mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap setiap bentuk transaksi, penguasaan, atau pengalihan hak atas objek tanah yang masih berstatus sengketa. Kepastian hukum merupakan prinsip utama yang harus dijaga demi melindungi seluruh pihak, termasuk masyarakat yang beritikad baik.

Lexnora Law Firm akan terus berdiri di garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak hukum setiap klien dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan etika profesi. Kami akan selalu mengutamakan penyelesaian secara damai, namun tidak akan ragu menempuh seluruh upaya hukum yang sah apabila hak-hak klien memerlukan perlindungan.

"Keadilan bukan sekadar cita-cita, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Selama hak itu masih layak diperjuangkan, Lexnora Law Firm akan tetap hadir, berdiri teguh, dan mengawal proses hukum hingga tercapainya kepastian dan keadilan."

 

 

Red

Berita Terbaru