BeritaInvestigasiNews.id. Bitung,- Dugaan adanya aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar subsidi kembali menjadi sorotan masyarakat di kawasan penyeberangan Dermaga Perahu Jonson Ruko–Lembeh.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang pemuda berinisial YRN alias Yori Harun, yang disebut menggunakan kendaraan Gran Max berwarna hitam untuk mengangkut BBM jenis Solar.
Baca Juga: Kepsek Penerima Bantuan Kementerian Mengaku Ditekan Setor Uang, Ancaman Mutasi Mencuat
Namun, informasi mengenai asal BBM, jumlah yang diangkut, tujuan distribusi maupun legalitas kegiatan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan. Seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi serta pemeriksaan langsung dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku resah dan berharap aparat TNI-Polri bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan di lapangan.
Warga meminta pemeriksaan tidak hanya sebatas kendaraan yang diduga digunakan, tetapi juga menelusuri asal BBM, pihak yang memasok, tujuan pengangkutan, hingga kemungkinan adanya pihak lain apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Kapolda Sulut Tarik Kasus Drag Race Maut Kotamobagu: Jika Ada Unsur Pidana, Kami Tindak!
Sorotan ini mencuat karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang telah ditentukan pemerintah. Karena itu, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan, masyarakat berharap aparat dapat menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Setiap penerapan pasal pidana tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti serta terpenuhinya unsur pelanggaran.
Dalam proses penanganannya, aparat juga diharapkan mengedepankan ketentuan hukum pidana dan hukum acara yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Dinilai Presisi dan Tanpa Sekat, Kapolres Boltim AKBP Golfried Pakpahan Tuai Apresiasi KBPP Polri
Masyarakat menilai transparansi aparat penting dilakukan. Jika dugaan tersebut terbukti, penanganan diharapkan dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, aparat juga diharapkan memberikan penjelasan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Perhatian publik kini tertuju pada langkah aparat untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pengangkutan atau penyalahgunaan Biosolar subsidi di kawasan Dermaga Perahu Jonson Ruko–Lembeh. Semua pihak tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang.
Editor : Romeo