“Sudah Empat Kali Dipasang Police Line, Tambang di Bowone Sangihe Kembali Beraktivitas”

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Sangihe,- Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin kembali mencuat di wilayah Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Senin (14/9/2026). 

Kegiatan tersebut kembali menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan sianida dalam jumlah besar untuk proses pengolahan material tambang.

Baca Juga: Solar Bersubsidi Diduga Dialirkan Tengah Malam, Wali Kota Weny Gaib Pimpin Sidak SPBU Pontodon

Yang menjadi perhatian, aktivitas itu disebut kembali berjalan hanya sekitar dua bulan setelah sebelumnya dilakukan operasi gabungan oleh aparat di lokasi tersebut.

Warga juga mengungkapkan bahwa lokasi pertambangan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dipasangi garis polisi atau police line. Bahkan, pemasangan police line disebut telah dilakukan hingga empat kali. Namun, aktivitas di lokasi kini dilaporkan kembali berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri dan Kapolda Sulawesi Utara, untuk turun langsung memastikan kebenaran laporan tersebut sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Baca Juga: Polresta Manado Kawal Festival Seni Budaya Bantik, Wujudkan Suasana Aman dan Nyaman

Selain persoalan legalitas pertambangan, dugaan penggunaan bahan kimia seperti sianida juga perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila penggunaannya tidak dilakukan sesuai ketentuan dan tanpa pengelolaan limbah yang memenuhi standar.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga: Polsek Sario Kedepankan Problem Solving, Dugaan Pengancaman Anak Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Di sisi lain, apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan persoalan terkait pengelolaan lingkungan, penggunaan bahan kimia, maupun pengolahan hasil tambang tanpa memenuhi ketentuan lingkungan hidup, maka aspek tersebut juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, warga berharap penanganan terhadap dugaan tambang ilegal di Bowone tidak berhenti pada pemasangan garis polisi semata. Mereka meminta adanya pengawasan berkelanjutan, pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.

Hingga kini, laporan warga tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari aparat berwenang untuk memastikan status perizinan, pihak yang menjalankan aktivitas, serta benar atau tidaknya dugaan penggunaan sianida dalam jumlah besar di lokasi tersebut.

Berita Terbaru