BERITAINVESTIGASINEWS.ID || SAMPANG - Dugaan aktivitas pengerukan pasir dan reklamasi tak berizin di wilayah Camplong Desa Tambahan, Sampang - Madura resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gaib guna memastikan kelestarian lingkungan serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil setelah aduan masyarakat mengenai maraknya kegiatan penambangan pasir yang diduga ilegal di kawasan pesisir tersebut semakin meresahkan warga sekitar. Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Mendesak Penuntasan Kasus BLUD, DPP Ormas Gaib Perjuangan Ancam Gelar Aksi Besar di Kejari Sampang
Penyerahan berkas laporan dilakukan secara langsung oleh jajaran pengurus pusat ormas sebagai bentuk komitmen dalam mengawal isu-isu lingkungan dan penegakan hukum di daerah.
Ketua Umum DPP Ormas Gaib, HAbib Yusuf Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung dan bukti awal terkait dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, laporan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta aduan warga yang mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan akibat pengerukan pasir tersebut. Laporan resmi tersebut diterima langsung oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.
"Kami Ketua Umum DPP Ormas Gaib, Habib Yusuf, melaporkan pengerukan pasir atau reklamasi yang ada di Camplong, Desa Tambaan," katanya.
Habib Yusuf melanjutkan bahwa penyerahan berkas laporan ini merupakan langkah awal dalam mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan.
Pihaknya memastikan bahwa seluruh pasal pertanggungjawaban pidana maupun administratif terkait dugaan pengerukan pasir tanpa izin tersebut telah dicantumkan secara rinci dalam berkas yang diserahkan ke Polres.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan penyidik dalam mempelajari serta menindaklanjuti perkara tersebut.
"Saya sendiri yang membawa ke Polres dan diterima SPKT, jadi saya untuk pengawasan bagaimana tindak lanjut yang dilaporkan itu semua, di situ yang terlampir semua pasal-pasal sudah ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ormas Gaib menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga ada kejelasan tindakan dari aparat penegak hukum. Pengawasan secara berkala akan terus dilakukan untuk memastikan laporan tersebut diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya berharap jajaran Kepolisian Resor dapat bertindak cepat dan profesional dalam merespons laporan masyarakat demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Baca Juga: DPP Ormas GAIB Perjuangan Apresiasi Penanganan Kasus Dinas Pendidikan oleh Kejari Sampang
"Tinggal penegakan hukum yang di Polres sampai seperti apa, kita hanya tinggal pengawasan," tegasnya.
Dengan masuknya laporan resmi tersebut, masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat Polres dalam melakukan penyelidikan serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengerukan pasir di Tampelong, Desa Tambaan.
Ormas Gaib mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, sembari bersama-sama mengawal jalannya penanganan kasus ini hingga tuntas.
Editor : Redaktur